Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Btl MUNGKY KUSUMANINGRUM, SH., MKn. 1.Drs. AGUNG SOENARYO
2.YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN ANGKASA PURA I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNGKY KUSUMANINGRUM, SH., MKn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. BUDI SAPUTRO, SHMUNGKY KUSUMANINGRUM, SH., MKn.
Tergugat
NoNama
1Drs. AGUNG SOENARYO
2YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN ANGKASA PURA I
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKA ABDURRAHMAN,S.H.,M.H.,C.Med.,CMC.,CCA, dkkYAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN ANGKASA PURA I
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang belum menyelesaikan tuduhan dan tuntutan Tergugat II atas uang yang telah diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat karena itu merupakan kewajiban Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melaporkan Penggugat kepada MABES POLRI di Jakarta sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0526/IX/2021/ BARESKRIM, tanggal 02 September 2021 yang berlanjut dengan penetapan Penggugat sebagai Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/126/ XI/RES.1.11/2023/Dittipideksus, tanggal 28 November 2023 adalah tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa dalam perkara ini Penggugat adalah korban akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat.
  6. Menyatakan hubungan hukum Para Tergugat dengan Penggugat adalah hubungan hukum pengurusan jual beli atas tanah di Dusun Bapangsari, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Penggugat telah memenuhi kewajibanya sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan HUKUM PERDATA, yang oleh karenanya kepada Penggugat tidak bisa dikenakan sanksi PIDANA.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat secara dengan perincian :
  1. Ganti rugi materiil oleh Tergugat II sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
  2. Gantii rugi materiil oleh Tergugat I sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
  3. Ganti rugi Immateriil oleh Para Tergugat secara tanggung renteng  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
    8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6,5% (enam koma lima persen) per tahun (suku bunga acuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan) dikalikan jumlah ganti rugi yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat;
    9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, yaitu setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (limaratus juta rupiah) terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
    10. Menyatakan putusan ini bisa dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum lainnya verzet, banding maupun kasasi  (uitvoorbaar bijvoorraad) ;
    11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak