| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | Suharno, S.H. | DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jun. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1225/O.4.13/Euh.2/06/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERIBANTUL P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- /BTL/Euh.2/ 06/2015
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Rutan Polda DIY sejak tanggal 30 April 2015 s/d. tanggal 19 Mei 2015. - Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d.tanggal 28 Juni 2015; - Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d. tanggal 5 Juli 2015 (perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul)
Pertama : Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Randubelang Rt 06 Ds Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut ; Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di rumah kost terdakwa di Randubelang Rt - 06 Ds Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul didatangi oleh FEBRI ( belum tertangkap ) dan RIKART ( dalam berkas terpisah), karena terdakwa ingin memiliki shabu lalu berpatungan dengan Rikart dan Febri masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul, oleh Rikard diserahkan kepada Febri untuk mencari shabu dan 30 menit kemudian Febri datang sudah membawa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil lalu diserahkan kepada terdakwa, setelah dikuasai oleh terdakwa lalu tedakwa menyiapkan bong / alat hisap selanjutnya 1 (satu) paket shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian disambungkan kealat hisap / bong pipet kaca dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api gas, hasil pembakaran berupa asap dihisap menggunakan alat hisap / bong melalui mulut kemudian dikeluarkan dari mulut dan hidung dan menghisapnya secara bergantian antara terdakwa , Rikard dan Febri; Bahwa setelah selesai menggunakan shabu alat hisap berupa bong yang terdiri dari 9 (sembilan) potongan sedotan plastik warna putih, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah berisi 3 (tiga) plastik klip kecil bekas shabu, 1 (satu) buah pipet kaca disimpan dalam almari pakaian milik terdakwa; Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1127/C.3 tanggal 4 bulan Mei 2015 barang bukti nomor : BB/56/IV/2015/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 009180/T/04/2015 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU Kedua : Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Randubelang Rt 06 Ds Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ; Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di rumah kost terdakwa di Randubelang Rt - 06 Ds Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul didatangi oleh FEBRI ( belum tertangkap ) dan RIKART ( dalam berkas terpisah), karena terdakwa ingin menggunakan shabu lalu berpatungan dengan Rikart dan Febri masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul, oleh Rikard diserahkan kepada Febri untuk mencari shabu dan 30 menit kemudian Febri datang sudah membawa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil lalu diserahkan kepada terdakwa, setelah dikuasai oleh terdakwa lalu terdakwa menyiapkan bong / alat hisap selanjutnya 1 (satu) paket shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian disambungkan kealat hisap / bong pipet kaca dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api gas, hasil pembakaran berupa asap dihisap menggunakan alat hisap / bong melalui mulut kemudian dikeluarkan dari mulut dan hidung dan menghisapnya secara bergantian antara terdakwa , Rikard dan Febri; Bahwa setelah selesai menggunakan shabu lalu alat hisapnya berupa bong yang terdiri dari 9 (sembilan) potongan sedotan plastik warna putih, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah berisi 3 (tiga) plastik klip kecil bekas shabu, 1 (satu) buah pipet kaca oleh terdakwa disimpan dalam almari pakaian; Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1127/C.3 tanggal 4 bulan Mei 2015 barang bukti nomor : BB/56/IV/2015/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 009180/T/04/2015 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Rumah sakit Bhayangkara Polda D.I.Yogyakarta Nomor : R/186/IV/2015/Biddokkes tanggal dua puluh delapan bulan April tahun dua ribu lima belas bahwa hasil tes urine terdakwa adalah menunjukkan hasil Methamphetamina negatif (-) ; Bahwa terdakwa telah mengunakan narkotika jenis shabu bagi dirinya sendiri tidak ada ijin dari yang berwajib ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau Ketiga :
Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Randubelang Rt 06 Ds Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak melapor adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ; Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di rumah kost terdakwa di Randubelang Rt - 06 Ds Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul didatangi oleh FEBRI ( belum tertangkap ) dan RIKART ( dalam berkas terpisah), karena mereka ingin menggunakan shabu lalu berpatungan dengan Rikart dan Febri masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul, oleh Rikard diserahkan kepada Febri untuk mencari shabu dan 30 menit kemudian Febri datang sudah membawa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil lalu dipakai oleh Febri dsan Rikard dengan cara 1 (satu) paket shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian disambungkan kealat hisap / bong pipet kaca dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api gas, hasil pembakaran berupa asap dihisap menggunakan alat hisap / bong melalui mulut kemudian dikeluarkan dari mulut dan hidung dan menghisapnya secara bergantian antara Rikard dan Febri; Bahwa terdakwa telah mengetahui adanya penyalahguna narkotika tidak melapor kepada yang berwajib; Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1127/C.3 tanggal 4 bulan Mei 2015 barang bukti nomor : BB/56/IV/2015/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 009180/T/04/2015 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bantul, 16 Juni 2015 Jaksa Penuntut Umum,
SUHARNO, SH. JAKSA MADYA NIP. 196810151990031002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
