Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) Suharno, S.H. DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/O.4.13/Euh.2/06/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Suharno, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR [Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- /BTL/Euh.2/ 06/2015

  1. 1. Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur / Tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan /

Kewarganegaraan

Agama

Tempat tinggal

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR

Sragen

24 th/ 11 Juni 1991

Laki-laki

Indonesia

Islam

Randubelang Rt 06 Panggungharjo Sewon Kab. Bantul ;

Swasta

SLTA (tamat)

  1. 2. Penahanan :

- Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Rutan Polda DIY sejak tanggal 30 April 2015 s/d. tanggal 19 Mei 2015.

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d.tanggal 28 Juni 2015;

- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d. tanggal 5 Juli 2015 (perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul)

  1. 3. Dakwaan :

Pertama :

Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Randubelang Rt 06 Ds Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di rumah kost terdakwa di Randubelang Rt - 06 Ds Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul didatangi oleh FEBRI ( belum tertangkap ) dan RIKART ( dalam berkas terpisah), karena terdakwa ingin memiliki shabu lalu berpatungan dengan Rikart dan Febri masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul, oleh Rikard diserahkan kepada Febri untuk mencari shabu dan 30 menit kemudian Febri datang sudah membawa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil lalu diserahkan kepada terdakwa, setelah dikuasai oleh terdakwa lalu tedakwa menyiapkan bong / alat hisap selanjutnya 1 (satu) paket shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian disambungkan kealat hisap / bong pipet kaca dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api gas, hasil pembakaran berupa asap dihisap menggunakan alat hisap / bong melalui mulut kemudian dikeluarkan dari mulut dan hidung dan menghisapnya secara bergantian antara terdakwa , Rikard dan Febri;

Bahwa setelah selesai menggunakan shabu alat hisap berupa bong yang terdiri dari 9 (sembilan) potongan sedotan plastik warna putih, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah berisi 3 (tiga) plastik klip kecil bekas shabu, 1 (satu) buah pipet kaca disimpan dalam almari pakaian milik terdakwa;

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1127/C.3 tanggal 4 bulan Mei 2015 barang bukti nomor : BB/56/IV/2015/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 009180/T/04/2015 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

ATAU Kedua :

Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Randubelang Rt 06 Ds Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di rumah kost terdakwa di Randubelang Rt - 06 Ds Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul didatangi oleh FEBRI ( belum tertangkap ) dan RIKART ( dalam berkas terpisah), karena terdakwa ingin menggunakan shabu lalu berpatungan dengan Rikart dan Febri masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul, oleh Rikard diserahkan kepada Febri untuk mencari shabu dan 30 menit kemudian Febri datang sudah membawa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil lalu diserahkan kepada terdakwa, setelah dikuasai oleh terdakwa lalu terdakwa menyiapkan bong / alat hisap selanjutnya 1 (satu) paket shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian disambungkan kealat hisap / bong pipet kaca dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api gas, hasil pembakaran berupa asap dihisap menggunakan alat hisap / bong melalui mulut kemudian dikeluarkan dari mulut dan hidung dan menghisapnya secara bergantian antara terdakwa , Rikard dan Febri;

Bahwa setelah selesai menggunakan shabu lalu alat hisapnya berupa bong yang terdiri dari 9 (sembilan) potongan sedotan plastik warna putih, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah berisi 3 (tiga) plastik klip kecil bekas shabu, 1 (satu) buah pipet kaca oleh terdakwa disimpan dalam almari pakaian;

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1127/C.3 tanggal 4 bulan Mei 2015 barang bukti nomor : BB/56/IV/2015/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 009180/T/04/2015 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Rumah sakit Bhayangkara Polda D.I.Yogyakarta Nomor : R/186/IV/2015/Biddokkes tanggal dua puluh delapan bulan April tahun dua ribu lima belas bahwa hasil tes urine terdakwa adalah menunjukkan hasil Methamphetamina negatif (-) ;

Bahwa terdakwa telah mengunakan narkotika jenis shabu bagi dirinya sendiri tidak ada ijin dari yang berwajib ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

Atau Ketiga :

Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Randubelang Rt 06 Ds Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak melapor adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa DENI ASTRIA FIRSAN ALFIAN Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2015 kekira pukul 19.00 Wib. bertempat di rumah kost terdakwa di Randubelang Rt - 06 Ds Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul didatangi oleh FEBRI ( belum tertangkap ) dan RIKART ( dalam berkas terpisah), karena mereka ingin menggunakan shabu lalu berpatungan dengan Rikart dan Febri masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul, oleh Rikard diserahkan kepada Febri untuk mencari shabu dan 30 menit kemudian Febri datang sudah membawa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil lalu dipakai oleh Febri dsan Rikard dengan cara 1 (satu) paket shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian disambungkan kealat hisap / bong pipet kaca dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api gas, hasil pembakaran berupa asap dihisap menggunakan alat hisap / bong melalui mulut kemudian dikeluarkan dari mulut dan hidung dan menghisapnya secara bergantian antara Rikard dan Febri;

Bahwa terdakwa telah mengetahui adanya penyalahguna narkotika tidak melapor kepada yang berwajib;

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 440/1127/C.3 tanggal 4 bulan Mei 2015 barang bukti nomor : BB/56/IV/2015/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 009180/T/04/2015 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bantul, 16 Juni 2015

Jaksa Penuntut Umum,

SUHARNO, SH.

JAKSA MADYA NIP. 196810151990031002

Pihak Dipublikasikan Ya