INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 224/Pid.B/2021/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | NANI APRILLIANI NURJAMAN Alias TIKA Binti MAMAN SARMAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
| Nomor Perkara | 224/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1984/M.4.12.3/Eoh.2/09.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Bin Maman Sarman pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di Dusun Salakan Rt. 07 Desa Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya Terdakwa merasa sakit hati kepada saksi Yohanis Tomi Astanto dan berniat untuk memberi pelajaran kepada saksi Yohanes Tomi Astanto yang selama ini menjalin hubungan dengan Terdakwa akan tetapi telah menyakiti hati Terdakwa dengan menikah tanpa memberitahu Terdakwa kemudian pada tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 14.47 Wib beretmpat di Tempat Kerja Terdakwa di Griya Fit memesan melalui Aplikasi Shopee 10 (Sepuluh) gram KCN (Potassium Cyanide) dan diterima oleh Terdakwa di Griya Fit Jl. Veteran No. 131 Pandeyan Umbulharjo pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 09.41 tetapi niat terdakwa untuk meracuni saksi Yohanis Tomi Astanto tidak jadi dilaksanakan karena saksi Yohanis Tomi Astanto dinilai oleh Terdakwa masih baik dan masih bisa Terdakwa hubungi.
- Selanjutnya karena saksi Yohanis Tomi Astanto tidak bisa dihubungi dan selalu berbohong untuk bertemu dengan Terdakwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2021 pukul 13.12 Wib bertempat di Griya Fit Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman membeli Sodium Cyanide (NACN) secara Online melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan handphone merk Samsung A-71 yang sampai kepada terdakwa dengan cara COD (Bayar ditempat) pada tanggal 31 Maret 2021 pukul 14.51 Wib yang langsung disimpan oleh terdakwa di dalam rak tempat kerjanya di Griya Fit jalan Veteran Umbulharjo.
- Pada tanggal 25 April 2021 pagi pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya ke Griya Fit dengan mengendarai SPM Honda Vario Hitam dan kemudian berusaha menghubungi saksi Yohanis Tomi Astanto tetapi tidak bisa yang membuat terdakwa marah dan timbul niat Terdakwa untuk memberi pelajaran kepada saksi Yohanis Tomi Astanto dengan cara mengirim makanan dicampur dengan bubuk sianida dan untuk melaksanakan niat tersebut kemudian pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Warung sate Mr. Teto Gambiran Umbulharjo Yogyakarta dan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta
- Sesampainya di Griya Fit terdakwa ganti pakaian dengan menggunakan baju Gamis, kerudung dan jaket kain warna biru kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida yang sebelumnya telah Terdakwa pesan melalui Aplikasi Shopee dengan menggunakan sendok plastic kecil dan memasukkan bumbu sate kedalam plastic bening yang baru karena plastic lama sudah disobek dan memasukkan sate ayam kedalam kardus dan snack kedalam plasyik kresek warna putih dan membuang sisa bubuk sianida kedalam tempat sampah yang berada di depan Griya Fit
- Selanjutnya terdakwa menghubungi Agus Subakti Wardoyo dengan menggunakan HP Merk Samsung A71 miliknya dengan maksud meminjam SPM Milik Agus Subakti kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Djamiat Dhalhar (sebelah barat Stadion Mandal Krida) untuk bertemu dengan Saksi Agus Subakti Wardoyo.
- Pada hari Minggu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 15.30 Wib selesai sholat Asar di masjid Noor Alam beralamat di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta saksi Bandiman yang merupakan ojek online didatangi seorang Perempuan yang belum dikenal bermaksud meminta bantuan mengirimkan 2 (dua) Dusbok Takjil berisi 10 (sepuluh) tusuk sate, lontong dan bumbu sate dan 1 (satu) paket snack takjil kepada alamat : Bapak Tomi d/a Villa Bukit Asri Sembungan Bangunjiwo Kasihan Bantul (No. Hp. 081226557069) atas nama pengirim Sdr. Hamid d/a Pakualaman secara manual tanpa aplikasi Gosend. Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelpon Sdr. Tomi dan sedang berada di luar kota kemudian diterima Istri sdr. Tomi tetapi oleh Istri sdr. Tomi paket tersebut ditolak karena merasa tidak kenal dan sudah telepon suami untuk dilakukan Kroscek terhadap pengirim paket tersebut dan pengirim tidak dikenal. Kemudian paket tersebut diberikan kepada saksi Bandiman dan oleh saksi Bandiman paket tersebut dibawa pulang.
- Bahwa sekitar pukul 17.37 Wib saat berbuka puasa paket tersebut dimakan. Saksi Bandiman makan 1 (satu) tusuk sate dan saksi Raihan Asa makan 2 (dua) tusuk tanpa bumbu sate sisanya dimakan Istri saksi Bandiman (Titik Rini) dan anaknya (Korban Naba Faiz Prasetya) beserta dengan Bumbu sate tidak lama kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya merasa pahit dimulut dan muntah dan diberikan minum tetapi tetap muntah dan pingsan kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan tidak berapa lama Korban Naba Faiz Prasetya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 449.2/RSUD/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Pramitasari dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan Kesimpulan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standart pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki umur 9 tahun tanggal 25 April 2021.
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
- Terdapat luka lecet di area pelipis kiri ukuran 3 cm sebanyak 4 (empat) buah
- Terdapat tanda mati lemas seperti : Mulut Kebiruan ; Kebiruan di bawah kuku tangan Kanan dan kiri ; dan kebiruan dibawah kuku kaki kanan dan kiri.
Bahwa untuk kelengkapan admintrasi kematian Korban Naba Faiz Praetya telah dibuat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-26042021-0007 atas nama Naba Faiz Prasetya yang ditanda tangani oleh Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Bahwa selanjutnya sample makanan yang dimakan oleh Korban Nafa Faiz Prasetya dan keluarga dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Hasi Uji Nomor : 007407 s/d 007412/LHU/BLK-Y/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik/ Penanggung Jawab Hari Waluyo, SKM. M. Sc. Dengan hasil sebagai berikut :
No. Jenis Contoh Uji Kode Sampel
…./KL/04/2021 Hasil
Phosphor (P) Sianida (CN)
1. Sate Lontong Bumbu Campur 007407 Negatif Positif
2. Snack Pastel 007408 Negatif Negatif
3. Snack Semar Mendem 007409 Negatif Negatif
4. Snack Wajik 007410 Negatif Negatif
5. Bumbu Sate 007411 Negatif Positif
6.. Sate tanpa Bumbu 007412 Negatif Negatif
Spesifikasi metode Reaksi
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Binti Maman Sarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. -----------------------------------
SUBSIDIAR
----- Bahwa Ia Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Bin Maman Sarman pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di Dusun Salakan Rt. 07 Desa Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 28 Maret 2021 bertempat di Griya Fit Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman membeli Cianida secara Online melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan handphone merk Samsung A-71 yang sampai kepada terdakwa dengan cara COD pada tanggal 31 Maret 2021 yang langsung disimpan oleh terdakwa di dalam rak tempat kerjanya di Griya Fit jalan Veteran Umbulharjo
- Pada tanggal 25 April 2021 pagi pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya ke Griya Fit dengan mengendarai SPM Honda Vario Hitam
- Pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Waun sate Mr. Teto Gambiran Umbulharjo Yogyakartadan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta
- Sesampainya di Griya Fit terdakwa ganti pakaian dengan menggunakan baju Gamis, kerudung dan jaket kain warna biru.
- Bahwa kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida menggunakan sendok plastic kecil dan memasukkan bumbu sate kedalam plastic bening yang baru karena plastic lama sudah disobek dan memasukkan sate ayam kedalam kardus dan snack kedalam plasyik kresek warna putih dan membuang sisa bubuk sianida kedalam tempat sampah yang berada di depan Griya Fit
- Selanjtnya terdakwa menghubungi Agus Subakti Wardoyo dengan menggunakan HP Merk Samsung A71 miliknya dengan maksud meminjam SPM Milik Agus Subakti kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Djamiat Dhalhar (sebelah barat Stadion Mandal Krida) untuk bertemu dengan Saksi Agus Subakti Wardoyo.
- Pada hari Minggu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 15.30 Wib selesai sholat Asar di masjid Noor Alam beralamat di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta saksi Bandiman yang merupakan ojek online didatangi seorang Perempuan yang belum dikenal bermaksud meminta bantuan mengirimkan 2 (dua) Dusbok Takjil berisi 10 (sepuluh) tusuk sate, lontong dan bumbu sate dan 1 (satu) paket snack takjil kepada alamat : Bapak Tomi d/a Villa Bukit Asri Sembungan Bangunjiwo Kasihan Bantul (No. Hp. 081226557069) atas nama pengirim Sdr. Hamid d/a Pakualaman secara manual tanpa aplikasi Gosend. Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelpon Sdr. Tomi dan sedang berada di luar kota kemudian diterima Istri sdr. Tomi tetapi oleh Istri sdr. Tomi paket tersebut ditolak karena merasa tidak kenal dan sudah telepon suami untuk dilakukan Kroscek terhadap pengirim paket tersebut dan pengirim tidak dikenal. Kemudian paket tersebut diberikan kepada saksi Bandiman dan oleh saksi Bandiman paket tersebut dibawa pulang.
- Bahwa sekitar pukul 17.37 Wib saat berbuka puasa paket tersebut dimakan. Saksi Bandiman makan 1 (satu) tusuk sate dan saksi Raihan Asa makan 2 (dua) tusuk tanpa bumbu sate sisanya dimakan Istri saksi Bandiman (Titik Rini) dan anaknya (Korban Naba Faiz Prasetya) beserta dengan Bumbu sate tidak lama kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya merasa pahit dimulut dan muntah dan diberikan minum tetapi tetap muntah dan pingsan kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan tidak berapa lama Korban Naba Faiz Prasetya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 449.2/RSUD/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Pramitasari dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan Kesimpulan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standart pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki umur 9 tahun tanggal 25 April 2021.
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
- Terdapat luka lecet di area pelipis kiri ukuran 3 cm sebanyak 4 (empat) buah
- Terdapat tanda mati lemas seperti : Mulut Kebiruan ; Kebiruan di bawah kuku tangan Kanan dan kiri ; dan kebiruan dibawah kuku kaki kanan dan kiri.
Bahwa untuk kelengkapan admintrasi kematian Korban Naba Faiz Praetya telah dibuat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-26042021-0007 atas nama Naba Faiz Prasetya yang ditanda tangani oleh Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Bahwa selanjutnya sample makanan yang dimakan oleh Korban Nafa Faiz Prasetya dan keluarga dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Hasi Uji Nomor : 007407 s/d 007412/LHU/BLK-Y/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik/ Penanggung Jawab Hari Waluyo, SKM. M. Sc. Dengan hasil sebagai berikut :
No. Jenis Contoh Uji Kode Sampel
…./KL/04/2021 Hasil
Phosphor (P) Sianida (CN)
1. Sate Lontong Bumbu Campur 007407 Negatif Positif
2. Snack Pastel 007408 Negatif Negatif
3. Snack Semar Mendem 007409 Negatif Negatif
4. Snack Wajik 007410 Negatif Negatif
5. Bumbu Sate 007411 Negatif Positif
6.. Sate tanpa Bumbu 007412 Negatif Negatif
Spesifikasi metode Reaksi
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Binti Maman Sarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Bin Maman Sarman pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di Dusun Salakan Rt. 07 Desa Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa awalnya Terdakwa merasa sakit hati kepada saksi Yohanis Tomi Astanto dan berniat untuk memberi pelajaran kepada saksi Yohanes Tomi Astanto yang selama ini menjalin hubungan dengan Terdakwa akan tetapi telah menyakiti hati Terdakwa dengan menikah tanpa memberitahu Terdakwa kemudian pada tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 14.47 Wib beretmpat di Tempat Kerja Terdakwa di Griya Fit memesan melalui Aplikasi Shopee 10 (Sepuluh) gram KCN (Potassium Cyanide) dan diterima oleh Terdakwa di Griya Fit Jl. Veteran No. 131 Pandeyan Umbulharjo pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 09.41 tetapi niat terdakwa untuk meracuni saksi Yohanis Tomi Astanto tidak jadi dilaksanakan karena saksi Yohanis Tomi Astanto dinilai oleh Terdakwa masih baik dan masih bisa Terdakwa hubungi.
- Selanjutnya karena saksi Yohanis Tomi Astanto tidak bisa dihubungi dan selalu berbohong untuk bertemu dengan Terdakwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2021 pukul 13.12 Wib bertempat di Griya Fit Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman membeli Sodium Cyanide (NACN) secara Online melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan handphone merk Samsung A-71 yang sampai kepada terdakwa dengan cara COD (Bayar ditempat) pada tanggal 31 Maret 2021 pukul 14.51 Wib yang langsung disimpan oleh terdakwa di dalam rak tempat kerjanya di Griya Fit jalan Veteran Umbulharjo.
- Pada tanggal 25 April 2021 pagi pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya ke Griya Fit dengan mengendarai SPM Honda Vario Hitam dan kemudian berusaha menghubungi saksi Yohanis Tomi Astanto tetapi tidak bisa yang membuat terdakwa marah dan timbul niat Terdakwa untuk memberi pelajaran kepada saksi Yohanis Tomi Astanto dengan cara mengirim makanan dicampur dengan bubuk sianida dan untuk melaksanakan niat tersebut kemudian pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Warung sate Mr. Teto Gambiran Umbulharjo Yogyakarta dan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta
- Sesampainya di Griya Fit terdakwa ganti pakaian dengan menggunakan baju Gamis, kerudung dan jaket kain warna biru kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida yang sebelumnya telah Terdakwa pesan melalui Aplikasi Shopee dengan menggunakan sendok plastic kecil dan memasukkan bumbu sate kedalam plastic bening yang baru karena plastic lama sudah disobek dan memasukkan sate ayam kedalam kardus dan snack kedalam plasyik kresek warna putih dan membuang sisa bubuk sianida kedalam tempat sampah yang berada di depan Griya Fit
- Selanjutnya terdakwa menghubungi Agus Subakti Wardoyo dengan menggunakan HP Merk Samsung A71 miliknya dengan maksud meminjam SPM Milik Agus Subakti kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Djamiat Dhalhar (sebelah barat Stadion Mandal Krida) untuk bertemu dengan Saksi Agus Subakti Wardoyo.
- Pada hari Minggu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 15.30 Wib selesai sholat Asar di masjid Noor Alam beralamat di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta saksi Bandiman yang merupakan ojek online didatangi seorang Perempuan yang belum dikenal bermaksud meminta bantuan mengirimkan 2 (dua) Dusbok Takjil berisi 10 (sepuluh) tusuk sate, lontong dan bumbu sate dan 1 (satu) paket snack takjil kepada alamat : Bapak Tomi d/a Villa Bukit Asri Sembungan Bangunjiwo Kasihan Bantul (No. Hp. 081226557069) atas nama pengirim Sdr. Hamid d/a Pakualaman secara manual tanpa aplikasi Gosend. Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelpon Sdr. Tomi dan sedang berada di luar kota kemudian diterima Istri sdr. Tomi tetapi oleh Istri sdr. Tomi paket tersebut ditolak karena merasa tidak kenal dan sudah telepon suami untuk dilakukan Kroscek terhadap pengirim paket tersebut dan pengirim tidak dikenal. Kemudian paket tersebut diberikan kepada saksi Bandiman dan oleh saksi Bandiman paket tersebut dibawa pulang.
- Bahwa sekitar pukul 17.37 Wib saat berbuka puasa paket tersebut dimakan. Saksi Bandiman makan 1 (satu) tusuk sate dan saksi Raihan Asa makan 2 (dua) tusuk tanpa bumbu sate sisanya dimakan Istri saksi Bandiman (Titik Rini) dan anaknya (Korban Naba Faiz Prasetya) beserta dengan Bumbu sate tidak lama kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya merasa pahit dimulut dan muntah dan diberikan minum tetapi tetap muntah dan pingsan kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan tidak berapa lama Korban Naba Faiz Prasetya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 449.2/RSUD/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Pramitasari dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan Kesimpulan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standart pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki umur 9 tahun tanggal 25 April 2021.
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
- Terdapat luka lecet di area pelipis kiri ukuran 3 cm sebanyak 4 (empat) buah
- Terdapat tanda mati lemas seperti : Mulut Kebiruan ; Kebiruan di bawah kuku tangan Kanan dan kiri ; dan kebiruan dibawah kuku kaki kanan dan kiri.
Bahwa untuk kelengkapan admintrasi kematian Korban Naba Faiz Praetya telah dibuat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-26042021-0007 atas nama Naba Faiz Prasetya yang ditanda tangani oleh Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Bahwa selanjutnya sample makanan yang dimakan oleh Korban Nafa Faiz Prasetya dan keluarga dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Hasi Uji Nomor : 007407 s/d 007412/LHU/BLK-Y/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik/ Penanggung Jawab Hari Waluyo, SKM. M. Sc. Dengan hasil sebagai berikut :
No. Jenis Contoh Uji Kode Sampel
…./KL/04/2021 Hasil
Phosphor (P) Sianida (CN)
1. Sate Lontong Bumbu Campur 007407 Negatif Positif
2. Snack Pastel 007408 Negatif Negatif
3. Snack Semar Mendem 007409 Negatif Negatif
4. Snack Wajik 007410 Negatif Negatif
5. Bumbu Sate 007411 Negatif Positif
6.. Sate tanpa Bumbu 007412 Negatif Negatif
Spesifikasi metode Reaksi
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Binti Maman Sarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP. ------------------------
LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Bin Maman Sarman pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di Dusun Salakan Rt. 07 Desa Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan Sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 28 Maret 2021 di Griya Fit Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman membeli Cianida secara Online melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan handphone merk Samsung A-71 yang sampai kepada terdakwa dengan cara COD pada tanggal 31 Maret 2021 yang langsung disimpan oleh terdakwa di dalam rak tempat kerjanya di Griya Fit jalan Veteran Umbulharjo
- Pada tanggal 25 April 2021 pagi pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya ke Griya Fit dengan mengendarai SPM Honda Vario Hitam
- Pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Waun sate Mr. Teto Gambiran Umbulharjo Yogyakartadan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta
- Sesampainya di Griya Fit terdakwa ganti pakaian dengan menggunakan baju Gamis, kerudung dan jaket kain warna biru.
- Bahwa kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida menggunakan sendok plastic kecil dan memasukkan bumbu sate kedalam plastic bening yang baru karena plastic lama sudah disobek dan memasukkan sate ayam kedalam kardus dan snack kedalam plasyik kresek warna putih dan membuang sisa bubuk sianida kedalam tempat sampah yang berada di depan Griya Fit
- Selanjtnya terdakwa menghubungi Agus Subakti Wardoyo dengan menggunakan HP Merk Samsung A71 miliknya dengan maksud meminjam SPM Milik Agus Subakti kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Djamiat Dhalhar (sebelah barat Stadion Mandal Krida) untuk bertemu dengan Saksi Agus Subakti Wardoyo.
- Pada hari Minggu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 15.30 Wib selesai sholat Asar di masjid Noor Alam beralamat di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta saksi Bandiman yang merupakan ojek online didatangi seorang Perempuan yang belum dikenal bermaksud meminta bantuan mengirimkan 2 (dua) Dusbok Takjil berisi 10 (sepuluh) tusuk sate, lontong dan bumbu sate dan 1 (satu) paket snack takjil kepada alamat : Bapak Tomi d/a Villa Bukit Asri Sembungan Bangunjiwo Kasihan Bantul (No. Hp. 081226557069) atas nama pengirim Sdr. Hamid d/a Pakualaman secara manual tanpa aplikasi Gosend. Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelpon Sdr. Tomi dan sedang berada di luar kota kemudian diterima Istri sdr. Tomi tetapi oleh Istri sdr. Tomi paket tersebut ditolak karena merasa tidak kenal dan sudah telepon suami untuk dilakukan Kroscek terhadap pengirim paket tersebut dan pengirim tidak dikenal. Kemudian paket tersebut diberikan kepada saksi Bandiman dan oleh saksi Bandiman paket tersebut dibawa pulang.
- Bahwa sekitar pukul 17.37 Wib saat berbuka puasa paket tersebut dimakan. Saksi Bandiman makan 1 (satu) tusuk sate dan saksi Raihan Asa makan 2 (dua) tusuk tanpa bumbu sate sisanya dimakan Istri saksi Bandiman (Titik Rini) dan anaknya (Korban Naba Faiz Prasetya) beserta dengan Bumbu sate tidak lama kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya merasa pahit dimulut dan muntah dan diberikan minum tetapi tetap muntah dan pingsan kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan tidak berapa lama Korban Naba Faiz Prasetya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 449.2/RSUD/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Pramitasari dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan Kesimpulan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standart pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki umur 9 tahun tanggal 25 April 2021.
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
- Terdapat luka lecet di area pelipis kiri ukuran 3 cm sebanyak 4 (empat) buah
- Terdapat tanda mati lemas seperti : Mulut Kebiruan ; Kebiruan di bawah kuku tangan Kanan dan kiri ; dan kebiruan dibawah kuku kaki kanan dan kiri.
Bahwa untuk kelengkapan admintrasi kematian Korban Naba Faiz Praetya telah dibuat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-26042021-0007 atas nama Naba Faiz Prasetya yang ditanda tangani oleh Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Bahwa selanjutnya sample makanan yang dimakan oleh Korban Nafa Faiz Prasetya dan keluarga dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Hasi Uji Nomor : 007407 s/d 007412/LHU/BLK-Y/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik/ Penanggung Jawab Hari Waluyo, SKM. M. Sc. Dengan hasil sebagai berikut :
No. Jenis Contoh Uji Kode Sampel
…./KL/04/2021 Hasil
Phosphor (P) Sianida (CN)
1. Sate Lontong Bumbu Campur 007407 Negatif Positif
2. Snack Pastel 007408 Negatif Negatif
3. Snack Semar Mendem 007409 Negatif Negatif
4. Snack Wajik 007410 Negatif Negatif
5. Bumbu Sate 007411 Negatif Positif
6.. Sate tanpa Bumbu 007412 Negatif Negatif
Spesifikasi metode Reaksi
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Binti Maman Sarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Bin Maman Sarman pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di Dusun Salakan Rt. 07 Desa Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa Korban Naba Faiz Prasetya adalah anak pasangan suami Istri Bandiman dan Titik Rini yang dilahirkan pada tanggal 07 Juni 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3471-LU-20062011-0037 yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. Widorismono, SH. MT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
- Pada tanggal 28 Maret 2021 di Griya Fit Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman membeli Cianida secara Online melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan handphone merk Samsung A-71 yang sampai kepada terdakwa dengan cara COD pada tanggal 31 Maret 2021 yang langsung disimpan oleh terdakwa di dalam rak tempat kerjanya di Griya Fit jalan Veteran Umbulharjo
- Pada tanggal 25 April 2021 pagi pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya ke Griya Fit dengan mengendarai SPM Honda Vario Hitam
- Pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Waun sate Mr. Teto Gambiran Umbulharjo Yogyakartadan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta
- Sesampainya di Griya Fit terdakwa ganti pakaian dengan menggunakan baju Gamis, kerudung dan jaket kain warna biru.
- Bahwa kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida menggunakan sendok plastic kecil dan memasukkan bumbu sate kedalam plastic bening yang baru karena plastic lama sudah disobek dan memasukkan sate ayam kedalam kardus dan snack kedalam plasyik kresek warna putih dan membuang sisa bubuk sianida kedalam tempat sampah yang berada di depan Griya Fit
- Selanjtnya terdakwa menghubungi Agus Subakti Wardoyo dengan menggunakan HP Merk Samsung A71 miliknya dengan maksud meminjam SPM Milik Agus Subakti kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Djamiat Dhalhar (sebelah barat Stadion Mandal Krida) untuk bertemu dengan Saksi Agus Subakti Wardoyo.
- Pada hari Minggu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 15.30 Wib selesai sholat Asar di masjid Noor Alam beralamat di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta saksi Bandiman yang merupakan ojek online didatangi seorang Perempuan yang belum dikenal bermaksud meminta bantuan mengirimkan 2 (dua) Dusbok Takjil berisi 10 (sepuluh) tusuk sate, lontong dan bumbu sate dan 1 (satu) paket snack takjil kepada alamat : Bapak Tomi d/a Villa Bukit Asri Sembungan Bangunjiwo Kasihan Bantul (No. Hp. 081226557069) atas nama pengirim Sdr. Hamid d/a Pakualaman secara manual tanpa aplikasi Gosend. Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelpon Sdr. Tomi dan sedang berada di luar kota kemudian diterima Istri sdr. Tomi tetapi oleh Istri sdr. Tomi paket tersebut ditolak karena merasa tidak kenal dan sudah telepon suami untuk dilakukan Kroscek terhadap pengirim paket tersebut dan pengirim tidak dikenal. Kemudian paket tersebut diberikan kepada saksi Bandiman dan oleh saksi Bandiman paket tersebut dibawa pulang.
- Bahwa sekitar pukul 17.37 Wib saat berbuka puasa paket tersebut dimakan. Saksi Bandiman makan 1 (satu) tusuk sate dan saksi Raihan Asa makan 2 (dua) tusuk tanpa bumbu sate sisanya dimakan Istri saksi Bandiman (Titik Rini) dan anaknya (Korban Naba Faiz Prasetya) beserta dengan Bumbu sate tidak lama kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya merasa pahit dimulut dan muntah dan diberikan minum tetapi tetap muntah dan pingsan kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan tidak berapa lama Korban Naba Faiz Prasetya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 449.2/RSUD/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Pramitasari dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan Kesimpulan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standart pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki umur 9 tahun tanggal 25 April 2021.
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
- Terdapat luka lecet di area pelipis kiri ukuran 3 cm sebanyak 4 (empat) buah
- Terdapat tanda mati lemas seperti : Mulut Kebiruan ; Kebiruan di bawah kuku tangan Kanan dan kiri ; dan kebiruan dibawah kuku kaki kanan dan kiri.
Bahwa untuk kelengkapan admintrasi kematian Korban Naba Faiz Praetya telah dibuat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-26042021-0007 atas nama Naba Faiz Prasetya yang ditanda tangani oleh Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Bahwa selanjutnya sample makanan yang dimakan oleh Korban Nafa Faiz Prasetya dan keluarga dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Hasi Uji Nomor : 007407 s/d 007412/LHU/BLK-Y/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik/ Penanggung Jawab Hari Waluyo, SKM. M. Sc. Dengan hasil sebagai berikut :
No. Jenis Contoh Uji Kode Sampel
…./KL/04/2021 Hasil
Phosphor (P) Sianida (CN)
1. Sate Lontong Bumbu Campur 007407 Negatif Positif
2. Snack Pastel 007408 Negatif Negatif
3. Snack Semar Mendem 007409 Negatif Negatif
4. Snack Wajik 007410 Negatif Negatif
5. Bumbu Sate 007411 Negatif Positif
6.. Sate tanpa Bumbu 007412 Negatif Negatif
Spesifikasi metode Reaksi
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Binti Maman Sarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 78 C Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Ia Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Bin Maman Sarman pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di Dusun Salakan Rt. 07 Desa Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Karena Kealpaannya (Kesalahannya) menyebabkan orang lain mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 28 Maret 2021 di Griya Fit Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman membeli Cianida secara Online melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan handphone merk Samsung A-71 yang sampai kepada terdakwa dengan cara COD pada tanggal 31 Maret 2021 yang langsung disimpan oleh terdakwa di dalam rak tempat kerjanya di Griya Fit jalan Veteran Umbulharjo
- Pada tanggal 25 April 2021 pagi pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya ke Griya Fit dengan mengendarai SPM Honda Vario Hitam
- Pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Waun sate Mr. Teto Gambiran Umbulharjo Yogyakartadan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta
- Sesampainya di Griya Fit terdakwa ganti pakaian dengan menggunakan baju Gamis, kerudung dan jaket kain warna biru.
- Bahwa kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida menggunakan sendok plastic kecil dan memasukkan bumbu sate kedalam plastic bening yang baru karena plastic lama sudah disobek dan memasukkan sate ayam kedalam kardus dan snack kedalam plasyik kresek warna putih dan membuang sisa bubuk sianida kedalam tempat sampah yang berada di depan Griya Fit
- Selanjtnya terdakwa menghubungi Agus Subakti Wardoyo dengan menggunakan HP Merk Samsung A71 miliknya dengan maksud meminjam SPM Milik Agus Subakti kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Djamiat Dhalhar (sebelah barat Stadion Mandal Krida) untuk bertemu dengan Saksi Agus Subakti Wardoyo.
- Pada hari Minggu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 15.30 Wib selesai sholat Asar di masjid Noor Alam beralamat di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta saksi Bandiman yang merupakan ojek online didatangi seorang Perempuan yang belum dikenal bermaksud meminta bantuan mengirimkan 2 (dua) Dusbok Takjil berisi 10 (sepuluh) tusuk sate, lontong dan bumbu sate dan 1 (satu) paket snack takjil kepada alamat : Bapak Tomi d/a Villa Bukit Asri Sembungan Bangunjiwo Kasihan Bantul (No. Hp. 081226557069) atas nama pengirim Sdr. Hamid d/a Pakualaman secara manual tanpa aplikasi Gosend. Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelpon Sdr. Tomi dan sedang berada di luar kota kemudian diterima Istri sdr. Tomi tetapi oleh Istri sdr. Tomi paket tersebut ditolak karena merasa tidak kenal dan sudah telepon suami untuk dilakukan Kroscek terhadap pengirim paket tersebut dan pengirim tidak dikenal. Kemudian paket tersebut diberikan kepada saksi Bandiman dan oleh saksi Bandiman paket tersebut dibawa pulang.
- Bahwa sekitar pukul 17.37 Wib saat berbuka puasa paket tersebut dimakan. Saksi Bandiman makan 1 (satu) tusuk sate dan saksi Raihan Asa makan 2 (dua) tusuk tanpa bumbu sate sisanya dimakan Istri saksi Bandiman (Titik Rini) dan anaknya (Korban Naba Faiz Prasetya) beserta dengan Bumbu sate tidak lama kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya merasa pahit dimulut dan muntah dan diberikan minum tetapi tetap muntah dan pingsan kemudian saksi Titik Rini dan Korban Naba Faiz Prasetya dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta dan tidak berapa lama Korban Naba Faiz Prasetya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 449.2/RSUD/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Pramitasari dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan Kesimpulan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standart pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki umur 9 tahun tanggal 25 April 2021.
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
- Terdapat luka lecet di area pelipis kiri ukuran 3 cm sebanyak 4 (empat) buah
- Terdapat tanda mati lemas seperti : Mulut Kebiruan ; Kebiruan di bawah kuku tangan Kanan dan kiri ; dan kebiruan dibawah kuku kaki kanan dan kiri.
Bahwa untuk kelengkapan admintrasi kematian Korban Naba Faiz Praetya telah dibuat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-26042021-0007 atas nama Naba Faiz Prasetya yang ditanda tangani oleh Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mengakibatkan Anak Korban Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.
- Bahwa selanjutnya sample makanan yang dimakan oleh Korban Nafa Faiz Prasetya dan keluarga dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Laporan Hasi Uji Nomor : 007407 s/d 007412/LHU/BLK-Y/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik/ Penanggung Jawab Hari Waluyo, SKM. M. Sc. Dengan hasil sebagai berikut :
No. Jenis Contoh Uji Kode Sampel
…./KL/04/2021 Hasil
Phosphor (P) Sianida (CN)
1. Sate Lontong Bumbu Campur 007407 Negatif Positif
2. Snack Pastel 007408 Negatif Negatif
3. Snack Semar Mendem 007409 Negatif Negatif
4. Snack Wajik 007410 Negatif Negatif
5. Bumbu Sate 007411 Negatif Positif
6.. Sate tanpa Bumbu 007412 Negatif Negatif
Spesifikasi metode Reaksi
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman Alias Tika Binti Maman Sarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
