Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2023/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH CEKLI SANUSI bin MUJIYONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-284/M.4.12.3/Enz.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEKLI SANUSI bin MUJIYONO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CEKLI SANUSI Bin MUJIYONO (Alm), pada hari Senin tanggal 26 September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dsn. Pungkuran DK. Suren Rt.04 Kel. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa awalnya pada tanggal 5 Agustus 2022, terdakwa menyewa/merental 1 unit sepeda motor Honda Genio warna abu-abu milik saksi Rima Dewi dan terdakwa menjaminkan 1 buah KTP-nya dan terdakwa menyetujui harga sewa sebesar Rp.490.000,- per minggunya dan sampai dengan tanggal 26 September 2022, terdakwa lancar dalam membayar sewanya.
•    Bahwa pada tanggal 26 September 2022, saksi Rima Dewi menghubungi terdakwa dan memberitau kalau mau tukar sepeda motor yang disewa oleh terdakwa dan akhirnya janjian ketemuan di rumah saksi Darmadi yang beralamat di Dsn. Suren Pungkuran Rt.004 Kel. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul, setelah bertemu, lalu saksi Rima Dewi langsung menukar sepeda motor yang disewa oleh terdakwa yaitu 1 unit sepeda motor Honda Genio warna abu-abu dan ditukar dengan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 beserta kunci sepeda motor dan STNK-nya, kemudian saksi Rima Dewi bilang kepada terdakwa “Ini saya roling dengan sepeda motor Honda Beat, Kamis harus bayar”, selanjutnya saksi Rima Dewi langsung foto 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 bersama dengan terdakwa yang berada di samping sepeda motor, kemudian saksi Rima Dewi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
•    Bahwa pada tanggal 29 September 2022, saksi Rima Dewi menelpon terdakwa yang isinya “Cek, iki piye le bayar, jam piro ketemu nang ndi ?”, lalu terdakwa bilang “Sabtu saja jam 09.00 WIB”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi Rima Dewi menghubungi terdakwa dan bilang “Ketemu dimana ?”, lalu terdakwa menjawab “Sedang otw di jalan”, selanjutnya saksi Rima Dewi menghubungi terdakwa dan tidak ada respon dan tidak dibales dari terdakwa, lalu pada hari itu juga sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa tidak bisa dihubungi, lalu saksi Rima Dewi merasa curiga dan mencari info tentang keberadaan terdakwa dan tidak ada infonya, selanjutnya saksi Rima Dewi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret guna proses lebih lanjut.    
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rima Dewi selaku pemilik 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019, menderita kerugian sebesar Rp.16.000.000,-.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------

--------------------------------------------------------------------  ATAU  ----------------------------------------

KEDUA
----- Bahwa terdakwa CEKLI SANUSI Bin MUJIYONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dsn. Trukan Rt.003 Kel. Sriharjo Kec. Imogiri Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa awalnya pada tanggal 5 Agustus 2022, terdakwa menyewa/merental 1 unit sepeda motor Honda Genio warna abu-abu milik saksi Rima Dewi dan terdakwa menjaminkan 1 buah KTP-nya dan terdakwa menyetujui harga sewa sebesar Rp.490.000,- per minggunya dan sampai dengan tanggal 26 September 2022, terdakwa lancar dalam membayar sewanya.
•    Bahwa pada tanggal 26 September 2022, saksi Rima Dewi menghubungi terdakwa dan memberitau kalau mau tukar sepeda motor yang disewa oleh terdakwa dan akhirnya janjian ketemuan di rumah saksi Darmadi yang beralamat di Dsn. Suren Pungkuran Rt.004 Kel. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul, setelah bertemu, lalu saksi Rima Dewi langsung menukar sepeda motor yang disewa oleh terdakwa yaitu 1 unit sepeda motor Honda Genio warna abu-abu dan ditukar dengan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 beserta kunci sepeda motor dan STNK-nya, lalu saksi Rima Dewi langsung foto 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 bersama dengan terdakwa, kemudian saksi Rima Dewi mengingatkan terdakwa supaya tidak lupa untuk bayar sewa dari 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019, selanjutnya saksi Rima Dewi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
•    Bahwa terdakwa mempunyai ide untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 dan terdakwa tidak ada ijin terlebih dahulu kepada pemilik sepeda motor yaitu saksi Rima Dewi, lalu terdakwa minta tolong kepada saksi Munawan untuk mencarikan orang yang menerima gadai dari 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019.
•    Bahwa sekitar tanggal 27 September 2022, terdakwa diberitau oleh saksi Munawan kalau ada orang yang mau menerima gadai 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019, selanjutnya terdakwa menjemput saksi Munawan lalu menuju ke rumah saksi Gingging Purwalono, sesampainya di rumah saksi Gingging Purwalono yang beralamat di Kemasan Rt.01 Imogiri Bantul, lalu saksi Munawan menerangkan kalau terdakwa akan menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 dengan harga sebesar Rp.3.000.000,-, lalu saksi Gingging Purwalono menyuruh saksi Ricko Venda Setyawan untuk mengantarkan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019  ke rumah saksi Wukir Alias Blicik dan sesampainya di rumah saksi Wukir Alias Blicik yang beralamat di Jati Rt.05 Sriharjo Imogiri Bantul, saksi Ricko Venda Setyawan menerangkan akan menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019, lalu saksi Wukir Alias Blicik langsung menghubungi saksi Subadi Alias Ateng, tidak lama kemudian saksi Wukir Alias Blicik mengantarkan saksi Ricko Venda Setyawan ke rumah saksi Subadi Alias Ateng yang beralamat di Dsn. Trukan Rt.003 Kel. Sriharjo Kec. Imogiri Kab. Bantul dan sesampainya di rumah saksi Subadi Alias Ateng, saksi Ricko Venda Setyawan menerangkan akan menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 dengan harga sebesar Rp.3.000.000,-, lalu saksi Subadi Alias Ateng menyetujuinya, namun dipotong untuk perantara/penghubung sebesar Rp.200.000,- (saksi Wukir Alias Blicik mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- dan saksi Subadi Alias Ateng mendapatkan potongan uang sebesar Rp.100.000,-), lalu saksi Subadi Alias Ateng menyerahkan uang sebesar Rp.2.800.000,- kepada saksi Ricko Venda Setyawan, kemudian saksi Ricko Venda Setyawan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke rumah saksi Gingging Purwalono.
•    Bahwa sesampainya di rumah saksi Gingging Purwalono, saksi Ricko Venda Setyawan menyerahkan uang gadai dari 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 sebesar Rp.2.800.000,- kepada saksi Gingging Purwalono dan oleh saksi Gingging Purwalono mengambil uang jasa perantara sebesar Rp.50.000,- dan untuk saksi Ricko Venda Setyawan juga mendapatkan uang jasa perantara sebesar Rp.50.000,-, selanjutnya saksi Gingging Purwalono menyerahkan uang sebesar Rp.2.700.000,- kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- kepada saksi Munawan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Munawan langsung meninggalkan rumah saksi Gingging Purwalono.
•    Bahwa dengan uang hasil menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019, digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
•    Bahwa tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Rima Dewi, terdakwa telah menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019 dan yang mau menerima gadai adalah saksi Subadi Alias Ateng dengan harga total sebesar Rp.3.000.000,-
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rima Dewi selaku pemilik 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam No.Pol : AB 3656 NI tahun 2019, menderita kerugian sebesar Rp.16.000.000,-.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya