Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Destinar Wulandari, SH
SIGIT CATUR NUGROHO Bin EDI PARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4407/M.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT CATUR NUGROHO Bin EDI PARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa SIGIT CATUR NUGROHO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Salakan RT.010, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

------ Bahwa terdakwa SIGIT CATUR NUGROHO pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB  atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 dan bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Salakan RT.010, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4),  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi WINDU KUNCORO untuk periksa ke dokter dan menebus obat, lalu pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB di angkringan tempat terdakwa berjualan yang terletak di Salakan RT. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul saksi WINDU KUNCORO menyerahkan 30 (tiga puluh) butir Alprazolam kepada terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ZUDI NURRAHMAN lalu pada pukul 14.00 WIB di angkringan tempat terdakwa berjualan yang terletak di Salakan RT. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul terdakwa diberi 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet  oleh saksi ZUDI NURRAHMAN dan saat itu  terdakwa menyerahkan 2 (dua) tablet Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi ZUDI NURRAHMAN.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 di angkringan milik terdakwa yang terletak di Salakan RT.010, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul saksi WINDU KUNCORO mendatangi terdakwa untuk meminjam obat berupa ATARAX dari terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) tablet ATARAX kepada saksi WINDU KUNCORO.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp.390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi WINDU KUNCORO untuk menebus obat, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB angkringan tempat terdakwa berjualan yang terletak di Salakan RT. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, terdakwa kembali menerima 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dari saksi WINDU KUNCORO lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menyerahkan 2 (dua) tablet ATARAX Alprazolam kepada saksi WINDU KUNCORO karena saksi WINDU KUNCORO meminjam 2 (dua) tablet ATARAX dari terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi TOTOK SUGIYARTO masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi angkringan milik terdakwa karena sebelumnya ada informasi jika sering terjadi transaksi obat terlarang di angkringan daerah Sewon lalu saksi DARMAWAN dan saksi TOTOK SUGIYARTO mendatangi angkringan milik terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 41 (empat puluh satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan) belas tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg di dalam tas pinggang yang dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui telah menyerahkan ATARAX kepada saksi WINDU KUNCORO dan saksi ZUDI NURRAHMAN namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menyerahkan ATARAX tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1672 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 41 (empat puluh satu) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga :

------ Bahwa terdakwa SIGIT CATUR NUGROHO pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September dan bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Salakan RT.010, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan psikotropika  yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4),  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi WINDU KUNCORO untuk periksa ke dokter dan menebus obat, lalu pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB di angkringan tempat terdakwa berjualan yang terletak di Salakan RT. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul terdakwa menerima 30 (tiga puluh) butir Alprazolam yang diserahkan oleh saksi WINDU KUNCORO.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ZUDI NURRAHMAN lalu pada pukul 14.00 WIB di angkringan tempat terdakwa berjualan yang terletak di Salakan RT. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul kemudian terdakwa menerima 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet yang diberikan oleh saksi ZUDI NURRAHMAN.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp.390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi WINDU KUNCORO dan pada Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB angkringan tempat terdakwa berjualan yang terletak di Salakan RT. 10, Kalurahan Bnagunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, terdakwa kembali menerima 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dari saksi WINDU KUNCORO.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi TOTOK SUGIYARTO masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi angkringan milik terdakwa karena sebelumnya ada informasi jika sering terjadi transaksi obat terlarang di angkringan daerah Sewon lalu saksi DARMAWAN dan saksi TOTOK SUGIYARTO mendatangi angkringan milik terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 41 (empat puluh satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan) belas tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg di dalam tas pinggang yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1672 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 41 (empat puluh satu) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5)  UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya