| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, dalam kurun waktu dari Bulan November 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di PT.Kinar Permata Bunda wilayah Bantul yang beralamat di Jl.HOS. Cokroaminoto, Dusun Gedriyan DK.Nyangkringan, Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan |