Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2072/0.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, dalam kurun waktu dari Bulan November 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di PT.Kinar Permata Bunda wilayah Bantul yang beralamat di Jl.HOS. Cokroaminoto, Dusun Gedriyan DK.Nyangkringan, Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu  atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya