Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2022/PN Btl NUR HADI YUTAMA BUKHORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/M.4.12.3/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUKHORI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WAHYUDI, SH, DkBUKHORI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUKHORI bersama-sama dengan Saksi DIAN PANANI (dalam berkas perkara lain) dan Saksi DION ARYA PRAMANA (dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di depan Salon Ayu, Jalan Imogiri Barat, Dusun Nogosari, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Saksi DION ARYA PRAMANA berboncengan dengan Saksi DIAN PANANI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, dengan nomor polisi yang terpasang BE 5001 RP sedangkan Terdakwa BUKHORI menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy warna merah, pada saat diperjalanan hujan dan Terdakwa Bukhori berhenti berteduh, kemudian sewaktu Saksi DION ARYA PRAMANA bersama dengan Saksi DIAN PANANI melintas di Jalan Imogiri Barat depan salon Ayu, Saksi DION ARYA PRAMANA yang saat itu berada didepan (jongki) dan Saksi DIAN PANANI dibelakang yang membonceng, kemudian Saksi DIAN PANANI bersama-sama dengan Saksi DION ARYA PRAMANA melihat mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO yang terparkir dipinggir jalan depan salon Ayu, selanjutnya Saksi DIAN PANANI berkata kepada Saksi DION ARYA PRAMANA “itu ada mobil” kemudian dijawab Saksi DION ARYA PRAMANA “coba dicek” sambil melajukan sepeda motor pelan-pelan, sesampai didepan mobil Saksi DIAN PANANI berkata “ada” selanjutnya Saksi DIAN PANANI langsung turun dan Saksi DION ARYA PRAMANA putar arah dan kembali lagi berhenti dibelakang mobil, saat itu Saksi DIAN PANANI berkata kepada Saksi DION ARYA PRAMANA “ada obeng gak ?” selanjutnya langsung Saksi DION ARYA PRAMANA ambilkan di bagasi depan dan langsung Saksi DION ARYA PRAMANA serahkan kepada Saksi DIAN PANANI dan dimasukkan kedalam tas Saksi DIAN PANANI, setelah itu Saksi DIAN PANANI mendatangi mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO, saat berada disamping depan mobil Saksi DIAN PANANI langsung memukul kaca mobil samping bagian depan sebelah kanan dengan obeng tersebut hingga pecah, pada saat Saksi DIAN PANANI memecahkan kaca mobil tersebut langsung Saksi DION ARYA PRAMANA hampiri dengan sepeda motor pelan-pelan, setelah itu Saksi DIAN PANANI langsung mengambil barang berupa tas slempang perempuan warna coklat yang berada di dalam mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO tersebut dan setelah berhasil langsung membonceng sepeda motor yang Saksi DION ARYA PRAMANA kendarai dan pergi ke arah utara, selanjutnya tas tersebut Saksi DIAN PANANI bersama-sama dengan Saksi DION ARYA PRAMANA bawa ke losmen/penginapan tempat Saksi DIAN PANANI bersama-sama dengan Saksi DION ARYA PRAMANA tinggal, kemudian tas tersebut dibuka oleh Saksi DIAN PANANI dan Saksi DION ARYA PRAMANA ternyata terdapat banyak uang di dalam tas tersebut, setelah itu uang yang ada di dalam tas diambil dan dibagi tiga yaitu Saksi DIAN PANANI, Saksi DION ARYA PRAMANA serta Terdakwa BUKHORI, untuk pembagian uang tersebut Saksi DIAN PANANI mendapat bagian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), Saksi DION ARYA PRAMANA mendapat bagian sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa BUKHORI mendapatkan bagian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipergunakan untuk bayar hutang ongkos perjalanan dari lampung sampai yogyakarta dan juga keperluan Saksi DIAN PANANI, Saksi DION ARYA PRAMANA dan Terdakwa BUKHORI, selanjutnya Saksi DIAN PANANI serta Saksi DION ARYA PRAMANA memberitahu Terdakwa BUKHORI uang tersebut dari hasil kejahatan mencuri hari ini dan Terdakwa BUKHORI menjawab “Terima kasih masih bisa makan lagi” selanjutnya untuk isi tas yang lain berupa kertas-kertas kuitansi, dompet kecil, identitas dan juga dokumen berharga lainnya dibuang oleh Saksi DIAN PANANI di bangunan kosong yang berada diantara jalan Parangtritis-Panggang, kemudian uang bagian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi DIAN PANANI untuk membeli baju merk EIGER seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sandal merk Eiger seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tas EIGER seharga Rp 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk senang-senang bersama dengan wanita penghibur di parantritis, sedangkan bagian sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Saksi DION ARYA PRAMANA dipergunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan bayar kos sedangkan bagian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa BUKHORI untuk makan dan foya-foya di penginapan dekat pantai parangtritis. Akibat perbuatan Terdakwa BUKHORI bersama-sama dengan Saksi DIAN PANANI dan Saksi DION ARYA PRAMANA, saksi korban MARYANI mengalami kerugian sekitar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BUKHORI pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Penginapan dekat Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Saksi DION ARYA PRAMANA berboncengan dengan Saksi DIAN PANANI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, dengan nomor polisi yang terpasang BE 5001 RP sedangkan Terdakwa BUKHORI menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy warna merah, pada saat diperjalanan hujan dan Terdakwa Bukhori berhenti berteduh, kemudian sewaktu Saksi DION ARYA PRAMANA bersama dengan Saksi DIAN PANANI melintas di Jalan Imogiri Barat depan salon Ayu, Saksi DION ARYA PRAMANA yang saat itu berada didepan (jongki) dan Saksi DIAN PANANI dibelakang yang membonceng, kemudian Saksi DIAN PANANI bersama-sama dengan Saksi DION ARYA PRAMANA melihat mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO yang terparkir dipinggir jalan depan salon Ayu, selanjutnya Saksi DIAN PANANI berkata kepada Saksi DION ARYA PRAMANA “itu ada mobil” kemudian dijawab Saksi DION ARYA PRAMANA “coba dicek” sambil melajukan sepeda motor pelan-pelan, sesampai didepan mobil Saksi DIAN PANANI berkata “ada” selanjutnya Saksi DIAN PANANI langsung turun dan Saksi DION ARYA PRAMANA putar arah dan kembali lagi berhenti dibelakang mobil, saat itu Saksi DIAN PANANI berkata kepada Saksi DION ARYA PRAMANA “ada obeng gak ?” selanjutnya langsung Saksi DION ARYA PRAMANA ambilkan di bagasi depan dan langsung Saksi DION ARYA PRAMANA serahkan kepada Saksi DIAN PANANI dan dimasukkan kedalam tas Saksi DIAN PANANI, setelah itu Saksi DIAN PANANI mendatangi mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO, saat berada disamping depan mobil Saksi DIAN PANANI langsung memukul kaca mobil samping bagian depan sebelah kanan dengan obeng tersebut hingga pecah, pada saat Saksi DIAN PANANI memecahkan kaca mobil tersebut langsung Saksi DION ARYA PRAMANA hampiri dengan sepeda motor pelan-pelan, setelah itu Saksi DIAN PANANI langsung mengambil barang berupa tas slempang perempuan warna coklat yang berada di dalam mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO tersebut dan setelah berhasil langsung membonceng sepeda motor yang Saksi DION ARYA PRAMANA kendarai dan pergi ke arah utara, selanjutnya tas tersebut Saksi DIAN PANANI bersama-sama dengan Saksi DION ARYA PRAMANA bawa ke losmen/penginapan tempat Saksi DIAN PANANI bersama-sama dengan Saksi DION ARYA PRAMANA tinggal, kemudian pada pukul 15.00 Wib bertempat di Penginapan dekat Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul tas tersebut dibuka oleh Saksi DIAN PANANI dan Saksi DION ARYA PRAMANA ternyata terdapat banyak uang di dalam tas tersebut, setelah itu uang yang ada di dalam tas diambil dan dibagi tiga yaitu Saksi DIAN PANANI, Saksi DION ARYA PRAMANA serta Terdakwa BUKHORI, untuk pembagian uang tersebut Saksi DIAN PANANI mendapat bagian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), Saksi DION ARYA PRAMANA mendapat bagian sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa BUKHORI mendapatkan bagian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipergunakan untuk bayar hutang ongkos perjalanan dari lampung sampai yogyakarta dan juga keperluan Saksi DIAN PANANI, Saksi DION ARYA PRAMANA dan Terdakwa BUKHORI, selanjutnya Saksi DIAN PANANI serta Saksi DION ARYA PRAMANA memberitahu Terdakwa BUKHORI uang tersebut dari hasil kejahatan mencuri hari ini dan Terdakwa BUKHORI menjawab “Terima kasih masih bisa makan lagi” selanjutnya untuk isi tas yang lain berupa kertas-kertas kuitansi, dompet kecil, identitas dan juga dokumen berharga lainnya dibuang oleh Saksi DIAN PANANI di bangunan kosong yang berada diantara jalan Parangtritis-Panggang, kemudian uang bagian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi DIAN PANANI untuk membeli baju merk EIGER seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sandal merk Eiger seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tas EIGER seharga Rp 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk senang-senang bersama dengan wanita penghibur di parantritis, sedangkan bagian sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Saksi DION ARYA PRAMANA dipergunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan bayar kos sedangkan bagian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa BUKHORI untuk makan dan foya-foya di penginapan dekat pantai parangtritis. Akibat perbuatan Terdakwa BUKHORI bersama-sama dengan Saksi DIAN PANANI dan Saksi DION ARYA PRAMANA, saksi korban MARYANI mengalami kerugian sekitar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.


---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya