Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2026/PN Btl 1.TARBIYANTO
2.DHIAN FEBRIANTI PUTRI
3.FRIDA RAHMAWATI
4.NADIA SHELA DEVI
4.WIDATIN
5.WAGIRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARBIYANTO
2DHIAN FEBRIANTI PUTRI
3FRIDA RAHMAWATI
4NADIA SHELA DEVI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Rm SH. MH.TARBIYANTO
2Teguh Rm SH. MH.DHIAN FEBRIANTI PUTRI
3Teguh Rm SH. MH.FRIDA RAHMAWATI
4Teguh Rm SH. MH.NADIA SHELA DEVI
Tergugat
NoNama
1WIDATIN
2WAGIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan c.q Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Bantul Klas IB yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht), (Almarhumah) NYONYA RIYANTI adalah Pembeli yang beritikad baik;

3. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht) Jual Beli (di bawah tangan) pada tanggal tanggal 15 Juli 2013, oleh dan antara (Almarhumah) NYONYA RIYANTI dan TERGUGAT I (yang diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT II selaku Istri) atas OBJEK GUGATAN berupa:

Sebidang Tanah berikut Bangunan yang ada di atasnya, seluas 541 M2 (lima ratus empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Piyungan, Desa Sitimulyo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 05272/Sitimulyo, tanggal 7 Januari 2004, tercatat a.n Widatin (TTL: 7 Agustus 1955)”

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Saiful Anwar;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Lapang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Bambang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sitimulyo Segoroyoso;

adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht) Dokumen Bukti Jual Beli dan Pembayaran antara (Almarhumah) NYONYA RIYANTI dan TERGUGAT I berupa:

  • Kuitansi Pembayaran sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TERGUGAT I tertanggal 7 Maret 2013;
  • Kuitansi Pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TERGUGAT I tertanggal 1 Juli 2013;
  • Kuitansi Pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TERGUGAT I tertanggal 15 Juli 2013;
  • Surat Perjanjian Jual Beli (dibawah tangan) atas OBJEK GUGATAN yang dibuat oleh dan antara (Almarhumah) NYONYA RIYANTI dan TERGUGAT II, tertanggal 15 Juni 2013;
  • Kuitansi Pembayaran sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TERGUGAT I tertanggal 20 Juli 2013;
  • Kuitansi Pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TERGUGAT I tertanggal 29 Juli 2013;

adalah SAH dan BERHARGA;

5. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht):

Sebidang Tanah berikut Bangunan yang ada di atasnya, seluas 541 M2 (lima ratus empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Piyungan, Desa Sitimulyo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 05272/Sitimulyo, tanggal 7 Januari 2004, tercatat a.n Widatin (TTL: 7 Agustus 1955)”

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Saiful Anwar;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Lapang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Bambang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sitimulyo Segoroyoso;

adalah milik (Almarhumah) NYONYA RIYANTI yang SAH dan MUTLAK;

6. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht), Putusan a quo berfungsi/berkedudukan sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai dasar PARA PENGGUGAT mengajukan  Proses Balik Nama SHM Nomor: 05272/Sitimulyo dari semula a.n Widatin menjadi nama (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TURUT TERGUGAT;

7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan a quo;

8. Membebankan biaya perkara kepada PARA PENGGUGAT sesuai ketentuan yang berlaku;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Gugatan (Pengesahan Jual Beli Tanah) ini PARA PENGGUGAT ajukan, besar harapan gugatan ini dikabulkan, atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri c.q Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul Klas IB yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, Kami menghaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak