Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.REBO HARNO
2.SURYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1REBO HARNO
2SURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.176.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.176.800,- (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Enam ribu Delapan Ratus Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak