INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.B/2020/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | WAWAN ENDRO ANTHONO als PANDU bin MOCH SALIM SUWANDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2116/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WAWAN ENDRO ANTONO alias PANDU bin MUCH SALIM SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat Dusun Pisang bali RT 032 RW 008 Desa Teguhan , Kecamatan Jiwan , Kabupaten Madiun , Jawa Timur akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB , terdakwa datang ke warung makan milik saksi Titik Uswatun bertempat di Gumuk Pasir , Dusun Grogol X RT 01 Desa Parangtritis,Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan menanyakan kepada saksi Titik Uswatun tentang persewaan sepeda motor karena terdakwa mau menyewa sepeda motor. Akhirnya saksi Titik Uswatun menemui saksi korban Mashuri Aditama menginformasikan bahwa ada yang akan menyewa sepeda motor. Atas informasi saksi korban Mashuri Aditama mendatangi warung makan saksi Titik Uswatun menemui terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa mau menyewa sepeda motor , saksi korban Mashuri Aditama mengatakan sewa 1 (satu) jam dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , akhirnya terdakwa mau sewa 1 (satu) jam dan terdakwa membayar uang harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan meninggalkan identitas SIM B1 . Setelah itu saksi korban Mashuri Aditama menyerahkan sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 No.Pol AB 4584 XK kepada terdakwa , terdakwa membawa sepeda motor ke arah timur menuju arah parangkusuma dengan alasan akan menjemput anaknya di losmen Candra, namun ternyata terdakwa menuju ke aras Semarang sesampai di Semarang rencana akan menjual dan mengadaikan sepeda motor kepada teman terdakwa namun tidak ada yang mau. Kemudian terdakwa pulang Madiun pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 No.Pol AB 4584 XK digadaikan kepada Joko Suprapto sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), oleh terdakwa uang tersebut telah dihabiskan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban Mashuri Aditama mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa WAWAN ENDRO ANTONO alias PANDU bin MUCH SALIM SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di Gumuk Pasir , Dusun Grogol X RT 01 Desa Parangtritis, kecamtana Kretek , Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat dari Semarang naik menuju ke Yogyakarta , kemudia setelah ke sampai le terminal Giwangan naik bus menuju ke obyek wisata Parangtritis di Gumuk Pasir , Dusun Grogol X RT 01 Desa Parangtritis, kecamtana Kretek , Kabupaten Bantul, , setelah sampai Parangtritis pukul 15.00 WIB , sesuai dengan niat dan rencana akan menyewa sepeda motor , kemudian terdakwa menuju kewarung saksi Titik Uswatun dan memesan minuman sambil bertanya ‘ Mbak yang menyewakan trail dimana ya? Dijawab saksi Titik Uswatun “ disebelah itu pak”. Tidak berapa lama saksi korban Mashuri Aditama menemui terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa mau menyewa sepeda motor untuk berputar-putar di gumuk pasir , saksi korban Mashuri Aditama mengatakan sewa 1 (satu) jam dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , kemudian langsung terdakwa bayar dan terdakwa meninggalkan jaminan identitas SIM B1 Umum yang sudah disiapkan sebelumnya dan SIM B1 umum itu palsu hanya akal-akalan saja, karena itu memeng foto terdakwa yang sudah diedit, namun nama dan alamat palsu semua. Setelah membayar sewa dan meninggalkan jaminan berupa SIM B1 , sebelum pergi terdakwa membawa sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 No.Pol AB 4584 XK bilang kepada saksi korban Mashuri Aditama “Mas motornya saya bawa ke losmen Candra dulu ya, untuk menjemput anak saya” dijawab saksi korban “ya” , namun itu hanya ucapan bohong saja, karena terdakwa tidak menginap ke Losmen Candra dan tidak membawa anak. Selanjutnya setelah membawa sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 No.Pol AB 4584 XK pergi kearah timur , dengan maksud saksi korban percaya jika terdakwa akan ke losmen Candra . Setelah menuju kearah timur ke losmen Candra dan setelah jauh dari area gumuk pasir kemudian berbelok menuju jalan raya Jalan Parangtritis menuju kearah Semarang, dan ditengah jalan terdakwa beli helm supaya tidak cegat polisi. Sekitar pukul 18.00 WIB sampai di Semarang menawarkan sepada motor itu tawarkan kepada teman terdakwa bernama Niko supaya membeli namun Niko tidak mau. Kemudian terdakwa pulang Madiun pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 No.Pol AB 4584 XK digadaikan kepada Joko Suprapto sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), oleh terdakwa uang tersebut telah dihabiskan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban Mashuri Aditama mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
