| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.B/2015/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | DINA IRAWAN Alias TENGU Bin SUPARMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.B/2015/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1449/O.4.13/Epp.2/08/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P. 29. ? UNTUK KEADILAN ? SURAT DAKWAAN NO.REG. PERKARA PDM- 111 /BNTUL-Epp/07/2015.
Nama lengkap : DINA IRAWAN alias TENGU bin SUPARMAN Tempat lahir : Sleman Umur/tgl. Lahir : 28Tahun / 12 April 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kujonsari Tundan RT 06 /003 Desa Purwomartani Kec. Kalasan, Kab. Sleman. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SLTP (tamat)
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015 - Diperpanjang penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan 28 Juli 2015 - Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015.
Bahwa terdakwa DINA IRAWAN alias TENGU bin SUPARMAN pada hari Jum,at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di dusun Samiran RT 001, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jum,at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 09.00 WIB terdakwa pergi ke Parngtritis naik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi AB 6046 WY, terdakwa melihat ada sebuah bengkel sepeda motor di dusun Samiran RT 001, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul milik saksi korban KASPAN kemudian terdakwa berhenti untuk membeli mur baut untuk membenahi plat nomor polisi sepeda motor, pada saat saksi RASMIDAH (istri KASPAN) memberikan uang kembalian sewaktu terdakwa membeli, terdakwa melihat saksi Rasmidah menaruh/menyimpan dompetnya , sehingga secara spotan terdakwa timbul niat untuk mengambil dompet tersebut, kemudian terdakwa pergi dari bengkel tersebut, kemudian kira-kira 10 (sepuluh) menit terdakwa langsung kembali lagi kerumah atau bengkel tersebut, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu rolling door untuk memastikan ada orang atau tidak, ternyata tidak ada jawaban, terdakwa langsung masuk kekamar yang semula digunakan untuk menaruh dompet. Kemudian terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya berupa 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) , amplop yang berisi uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada ditumpukan baju di meja setrika dan juga mengambil Handphone merk Nokia warna hitam kombinasi hitam silver kemudian dimasukkan kedalam saku jaket terdakwa yang dipakai ,namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban KASPAN kemudian terdakwa langsung ditangkap saksi korban KASPAN. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban KASPAN menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana.
Bantul, 28 Juli 2015.
JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19661213 199103 2 002. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
