|
Bahwa Terdakwa HERMANTO Alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa FITRIANTO Alias GONTRO Bin PONIJO pada hari Sabtu, Tanggal 12 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa HERMANTO Alias NDOWER berangkat berboncengan dengan Terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO dari rumah terdakwa HERMANTO Alias NDOWER menggunakan sepeda motor vario warna hitam 110cc menuju ke tempat kejadian perkara dengan melewati jalan samas keutara, perempatan palbapang ke barat, pertigaan lampu merah jodog ke utara, perempatan Ringinharjo ke timur, kemudian terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras atau depan rumah yang tertutup ada gerbangnya namun posisi tidak dikunci dan bilang “MANDEK – MANDEK ONO MOTOR”, lalu terdakwa HERMANTO Alias NDOWER putar balik ke arah barat menuju rumah tersebut sambil melihat situasi, lalu putar balik lagi ke arah timur dan berhenti di utara jalan, kemudian terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO turun dari motor untuk mengecek keadaan motor tersebut, karena tidak terkunci setang kemudian oleh terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO sepeda motor dengan nopol AB-4219-WK, merk Honda, isi silinder 110cc, noka MH1JM7110KK078644, nosin JM71E1078644, warna hitam yang terparkir tersebut dibawa dengan cara menuntun keluar menuju jalan raya, setelah berhasil membawa keluar motor tersebut kemudian terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO menaiki motor tersebut lalu terdakwa HERMANTO Alias NDOWER mendorong dari belakang melalui postep sebelah kanan melewati perempatan barat lapangan Paseban ke selatan melewati perempatan Gose keselatan, perempatan palbapang ke selatan, perempatan jembatan Panggang ke Barat sampai kerumah terdakwa HERMANTO Alias NDOWER dan kendaraan oleh terdakwa HERMANTO Alias NDOWER langsung dimasukan ke ruang tamu. Kemudian terdakwa HERMANTO Alias NDOWER dan terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO melepas plat kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO pulang dan terdakwa HERMANTO Alias NDOWER tidur. Bahwa rencananya sepeda motor tersebut oleh para terdakwa akan dijual. Namun menunggu pembeli para terdakwa keburu ditangkap oleh polisi.
Atas kejadian tersebut Korban EVI NUR FIANA SARI mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor dengan nopol AB-4219-WK, merk Honda, isi silinder 110cc, noka MH1JM7110KK078644, nosin JM71E1078644, warna hitam dengan kerugian sekitar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
|