Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Nur Ika Yutanita, SH
1.HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO
2.FITRIANTO Alias GOTRO Bin PONIJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO[Penahanan]
2FITRIANTO Alias GOTRO Bin PONIJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZULFIKRI SOFYAN, SH. DKKHERMANTO Als. NDOWER Bin NEDI PURWANTO
2ZULFIKRI SOFYAN, SH. DKKFITRIANTO Alias GOTRO Bin PONIJO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Terdakwa HERMANTO Alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO dan Terdakwa FITRIANTO Alias GONTRO Bin PONIJO,  pada hari pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di di Dsn. Soropaten RT. 05 Ringinharjo, Bantul, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan  oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak  dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang ata lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa  Terdakwa HERMANTO Alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa FITRIANTO Alias GONTRO Bin PONIJO  pada hari Sabtu, Tanggal 12 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa HERMANTO Alias NDOWER berangkat berboncengan dengan Terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO dari rumah terdakwa HERMANTO Alias NDOWER menggunakan sepeda motor vario warna hitam 110cc menuju ke tempat kejadian perkara dengan melewati jalan samas keutara, perempatan palbapang ke barat, pertigaan lampu merah jodog ke utara, perempatan Ringinharjo ke timur, kemudian terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras atau depan rumah yang tertutup ada gerbangnya namun posisi tidak dikunci dan bilang “MANDEK – MANDEK ONO MOTOR”, lalu terdakwa HERMANTO Alias NDOWER putar balik ke arah barat menuju rumah tersebut sambil melihat situasi, lalu putar balik lagi ke arah timur dan berhenti di utara jalan, kemudian terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO turun dari motor untuk mengecek keadaan motor tersebut, karena tidak terkunci setang kemudian oleh terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO  sepeda motor dengan nopol AB-4219-WK, merk Honda, isi silinder 110cc, noka MH1JM7110KK078644, nosin JM71E1078644, warna hitam  yang terparkir tersebut dibawa dengan cara menuntun keluar menuju jalan raya, setelah berhasil membawa keluar motor tersebut kemudian terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO menaiki motor tersebut lalu terdakwa HERMANTO Alias NDOWER mendorong dari belakang melalui postep sebelah kanan melewati perempatan barat lapangan Paseban ke selatan melewati perempatan Gose keselatan, perempatan palbapang ke selatan, perempatan jembatan Panggang ke Barat sampai kerumah terdakwa HERMANTO Alias NDOWER dan kendaraan oleh  terdakwa HERMANTO Alias NDOWER langsung dimasukan ke ruang tamu. Kemudian terdakwa HERMANTO Alias NDOWER dan terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO melepas plat kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa FITRIANTO Alias GOTRO pulang dan terdakwa HERMANTO Alias NDOWER  tidur. Bahwa rencananya sepeda motor tersebut oleh para terdakwa akan dijual. Namun menunggu pembeli para terdakwa keburu ditangkap oleh polisi.

 

Atas kejadian tersebut Korban EVI NUR FIANA SARI mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit  sepeda motor dengan nopol AB-4219-WK, merk Honda, isi silinder 110cc, noka MH1JM7110KK078644, nosin JM71E1078644, warna hitam dengan kerugian sekitar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).

 
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP.   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya