| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERU PAMUNGKAS Als GUNTUK Als MBERUK Bin MUHADI WIYONO bersama dengan saksi GINANJAR WAHYU SAPUTRO (sudah disidangkan sebelumnya) pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jl.Sultan Agung Dsn.Peni Rt.04, Ds.Palbapang, Kec.Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, |