Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2017/PN Btl Titik Kiani, S.H. HERIYANTO Bin SUKITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/0.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Bin SUKITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  HERIYANTO bin SUKITO   pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 14.00 wib dan Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain  dalam  bulan Mei  tahun 2017, bertempat di Perum Soto sawah No.49 Rt.007,Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Naning Sumarni dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, untuk  sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363  ayat (1) ke-3,dan ke-5  KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya