| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERIYANTO bin SUKITO pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 14.00 wib dan Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Perum Soto sawah No.49 Rt.007,Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Naning Sumarni dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,dan ke-5 KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP |