Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2017/PN Btl 1.CHRISTINA SRI ASTUTY
2.DWI WISNU SANTOSA
1.ENDANG WAHYUNI
2.ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSO
3.NANIS SUPRASETYO WATI. ( Isteri dari ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSO )
4.WAKIRUN
5.SIA HAUW DJOEN
6.IR. EDWIN RUSDI, SH, MKn, MHum
7.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2017/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINA SRI ASTUTY
2DWI WISNU SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD NOVWENI, SH.CHRISTINA SRI ASTUTY
2MOHAMAD NOVWENI, SH.DWI WISNU SANTOSA
3SUGIARTO, SH.CHRISTINA SRI ASTUTY
4SUGIARTO, SH.DWI WISNU SANTOSA
5MARIHOT G.T. SIHOMBING, SH., MH.CHRISTINA SRI ASTUTY
6MARIHOT G.T. SIHOMBING, SH., MH.DWI WISNU SANTOSA
7SUSMARTONO ARIWIBOWO, SH.CHRISTINA SRI ASTUTY
8SUSMARTONO ARIWIBOWO, SH.DWI WISNU SANTOSA
9Drs. AGUS KUNCORO, SH.CHRISTINA SRI ASTUTY
10Drs. AGUS KUNCORO, SH.DWI WISNU SANTOSA
11GARDA WIDI PRATAMA, SH.CHRISTINA SRI ASTUTY
12GARDA WIDI PRATAMA, SH.DWI WISNU SANTOSA
13NASRUL ARSYAD, SH.CHRISTINA SRI ASTUTY
14NASRUL ARSYAD, SH.DWI WISNU SANTOSA
Tergugat
NoNama
1ENDANG WAHYUNI
2ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSO
3NANIS SUPRASETYO WATI. ( Isteri dari ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSO )
4WAKIRUN
5SIA HAUW DJOEN
6IR. EDWIN RUSDI, SH, MKn, MHum
7Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap putusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk. Jo. Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Btl. PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Almarhum Wiryo Pramono alias Saparsih sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3402-KM-01122011-0006 tertanggal 02 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul telah meninggal dunia.
  4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa: Almarhumah Suradji Alias Kasih Alias Widayati sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 3402-KM-08062017-0007 Tertanggal 12 Juni 2017, BUWONO dan PRIHONO telah meninggal dunia.
  5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa: CHRISTINA SRI ASTUTY/Anak/PELAWAN I, DWI WISNU SANTOSA/anak/PELAWAN II, CICILIA TRI ROSI IRIANI/Anak, GLORIA KOMANDO IRIANTI/Anak, ARI ASTUTI/Anak, dan ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSA/Anak/TERLAWAN II, adalah ahli waris sah dari Almarhum Wiryo Pramono alias Saparsih dan Almarhumah Suradji Alias Kasih Alias Widayati.
  6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Bersama tertanggal 9 Mei 1989, Surat Kesepakatan tertanggal 4 Februari 1990, Surat Pernyataan Tertanggal 6 Januari 1991, dan Kwitansi tertanggal 6 Januari 1991 tentang pelepasan hak waris dan pernyataan penerimaan uang ganti bagian waris (susui), adalah sah secara hukum dan mengikat serta tetap berlaku.
  7. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum ahli waris yang bernama: CICILIA TRI ROSI IRIANI/Anak, GLORIA KOMANDO IRIANTI/Anak, ARI ASTUTI/Anak, TELAH MELAPASKAN/MENOLAK HAK WARIS dari Almarhum Wiryo Pramono alias Saparsih dan menyerahkan kepada PELAWAN I dan PELAWAN II dan TERLAWAN II.
  8. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum sebidang tanah yang tercatat dalam Letter C Nomor:  1125/Bantul, Persil Nomor: 52 d, P.III, luas: ± 430 m2 (Empat Ratus Tiga Puluh meter persegi) atas nama: Almarhum Wiryo Pramono alias Saparsih terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Batas-batas: sebelah Utara: Makmun/BRI Syari’ah, sebelah Selatan: Jalan DI Panjaitan, sebelah Barat: Prasetyo, Setiyo, Thalip, Siswo Hartoyo, dan sebelah Timur: Siswo Hartoyo, Wargo Martoyo. /Obyek sengketa adalah tanah warisan Almarhum Wiryo Pramono alias Saparsih yang sebagian milik PELAWAN I dan PELAWAN II.
  9. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08981/Bantul, Surat Ukur Nomor: 03926/2012 tanggal 03 Oktober 2012, Luas: 435 m2 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima meter persegi) terdaftar atas nama: ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSA/TERLAWAN II yang berasal dari Letter C Nomor:  1125/Bantul, Persil Nomor: 52 d, P.III, luas: ± 430 m2 (Empat Ratus Tiga Puluh meter persegi) atas nama: Almarhum Wiryo Pramono alias Saparsih adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  10. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk mencabut Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08981/Bantul, Surat Ukur Nomor: 03926/2012 tanggal 03 Oktober 2012, Luas: 435 m2 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima meter persegi) terdaftar atas nama: ANTONIUS PRIHADI TEGUH SANTOSA/TERLAWAN II terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Batas-batas: sebelah Utara: Makmun/BRI Syari’ah, sebelah Selatan: Jalan DI Panjaitan, sebelah Barat: Prasetyo, Setiyo, Thalip, Siswo Hartoyo, dan sebelah Timur: Siswo Hartoyo, Wargo Martoyo. dan selanjutnya untuk dikembalikan seperti keadaan semula.
  11. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa sebagian tanah obyek sengketa adalah milik PELAWAN I, dan PELAWAN II yang diperoleh dari warisan Almarhum Bapak Wiryo Pramono alias Saparsih dan pengantian bagian hak waris (susui) dari GLORIA KOMANDO IRIANTI yang harus dilindungi dari suatu (sita) Eksekusi.
  12. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa putusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk. Jo. Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Btl. batal demi hukum dan putusan tersebut harus diperbaiki karena sebagian obyek eksekusi adalah milik PELAWAN I dan PELAWAN II.
  13. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Bantul untuk menghentikan dan/atau menangguhkan Permohonan Eksekusi Nomor: 11/EKS/2017/PN.Btl. terhadap putusan perkara perdata Nomor: 98/Pdt/2016/PT.Yyk. Jo. Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Btl. sampai Perlawanan Pihak Ketiga ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  14. Memerintahkan dan menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini.
  15. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi.
  16. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak