Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
YOGA YUDISTIRA Alias YOGA Bin SARYONO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA YUDISTIRA Alias YOGA Bin SARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa  YOGA YUDISTIRA alias YOGA bin SARYONO bersama-sama dengan Saksi JAKA YUDA SATRIYA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2022 di Dsn. Wonorejo I Rt.004, Ds.Gadingsari, Kec.Sanden, Kab.Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak tidaknya berada di tempat lain yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan  oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Bahwa pada hari Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi JAKA YUDA SATRIYA untuk melakukan pencurian di rumah saksi ANDRIYANTI yang beralamat di Dsn. Wonorejo I Rt.004, Ds.Gadingsari, Kec.Sanden, Kab.Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdakwa menyetujui rencana tersebut dan pada hari Rabu, 23 Maret 2022 pukul 04.00 WIB terdakwa bersama saksi JAKA YUDA SATRIYA masuk ke rumah saksi Andriyanti yang beralamat di Dsn. Wonorejo I Rt.004, Ds.Gadingsari, Kec.Sanden, Kab.Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui jendela rumah yang slot kuncinya sudah diturunkan oleh Saksi JAKA YUDA SATRIYA. Bahwa sesampainya di dalam rumah yakni di ruang tamu terdakwa melihat dan langsung mengambil tanpa ijin saksi Andriyanti 3 (tiga) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A15 dengan nomor IMEI-1; 867503054978213 dan IMEI-2: 867503054978205, 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A3s warna merah dengan nomor IMEI-1: 862326044505671 dan IMEI-2:862326044505663, dan 1 (satu) buah handphone merk SONY seri Dokomo warna ungu, setelah berhasil mengambil Hp tersebut terdakwa bersama saksi Jaka Satriya meninggalkan rumah saksi Andriyanti    .

Bahwa terdakwa dan Saksi JAKA YUDA SATRIYA membagi hasil curian tersebut yang mana terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A3s warna merah dengan nomor IMEI-1: 862326044505671 dalam keadaan mati dan Saksi JAKA YUDA SATRIYA mendapatkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A15 dengan nomor IMEI-1; 867503054978213 dan IMEI-2: 867503054978205 dan 1 (satu) buah handphone merk SONY seri Dokomo warna ungu;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi JAKA YUDA SATRIYA , saksi Andriyani mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-  3, 4 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya