Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Ferry M Kurniawan, SH MH 2.Irdhany Kusmarasari, SH |
ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2633/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dsn. Sawit Rt 005, Panggungharjo, Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban SUNLIE, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan:
Telah dilakukan jahit luka di pipi kanan sesuai prosedur tetap di Rumah Sakit RSU PKU Muhammadiyah Bantul Dengan kesimpulan:
----------- Perbuatan terdakwa ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |