Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2020/PN Btl Suyadi 1.Kasmidah
2.Suhartati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HSuyadi
Tergugat
NoNama
1Kasmidah
2Suhartati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugaan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat terhadap perjanjian jual beli tanah berupa objek berupa tanah dan bangunan dengan SHM 2372, atas nama SUHARTATI (TERGUGAT II), yang terletak di desa Taman Tiro, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan luasan 149 m2 (seratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan batas atas sebagai berikut :

Sebelah barat berbatas dengan                        : Ny Nami

Sebelah Timur berbatas dengan                      : Prapto Raharjo

Sebelah Utara berbatas dengan                       : Muji Santoso

Sebelah Selatan berbatas dengan                    : -

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik berdasarkan Surat Perjanjian Jual beli Tanah pada tanggal 5 Juni 2020.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melanjutkan proses jual beli tanah pada tanggal 5 Juni 2020 berupa objek SHM 2372, atas nama SUHARTATI (TERGUGAT II), yang terletak di desa Taman Tiro, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan luasan 149 m2 (seratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan batas atas sebagai berikut :

Sebelah barat berbatas dengan                        : Ny Nami

Sebelah Timur berbatas dengan                      : Prapto Raharjo

Sebelah Utara berbatas dengan                       : Muji Santoso

Sebelah Selatan berbatas dengan                    : -

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan ( dilaksanakan ) terlebih dahulu “Uit voorbaar bijvooraad” meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan ini
  3. Membebankan Biaya Perkara Kepada PARA TERGUGAT atau menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak