Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
AGUS SUBKHAN NUGROHO bin YATIMAN (Alm) Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-773/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUBKHAN NUGROHO bin YATIMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU               
---------------Bahwa Terdakwa AGUS SUBKHAN NUGROHO bin YATIMAN (Alm) pada hari Selasa    tanggal 21 Maret 2017 bertempat di Jl. Imogiri Barat Km. 8 RT. 1 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dan pada tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan September 2017 bertempat di Jl. Imogiri Barat Km. 8 RT. 1 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta  melakukan tindak pidana atau, menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasaan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan,  mengambil barang yang  sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-    Bahwa pada tanggal yang tidak dapat dingat lagi dalam bulan Maret 2017, saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN membangun rumah seluas 700 meter di Jl. Imogiri Barat Km.8 RT. 1 Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dan memperkerjakan  terdakwa selaku pengawas pekerjaan atau mandor. -----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 di Jl Imogiri Barat Km. 8 RT.1 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa menyuruh tenaga bangunan yakni saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT untuk menaikan bahan bangunan tanpa izin dan sepengetahuan saksi FEDINAND ADITYA KHARISMAWAN selaku pemiliknya ke dalam truk milik FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN, berupa : 
1.    Besi H bem ukuran 150 panjang 2 meter sejumlah 10 lonjor senilai Rp.15.000.000,-
2.    Besi siku panjang 1 meter sebanyak 30 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
3.    Galvalum/baja ringan sepanjang 1 meter sebanyak 30 lonjor senilai Rp.8.000.000,-
4.    Besi canal C panjang 3 meter sebanyak 10 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
 Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi SUPRIYADI selaku sopir untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Dusun Wonokromo I RT. 2 Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah terdakwa, seluruh muatan di turunkan oleh saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT.--------------
-    Bahwa pada hari akhir September 2017 di Jl Imogiri Barat Km. 8 RT.1 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa menyuruh tenaga bangunan yakni saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT untuk menaikan bahan bangunan tanpa izin dan sepengetahuan saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN selaku pemiliknya ke dalam mobil grand max milik saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN, berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
1.    Galvalum/baja ringan panjang 6 meter sejumlah 150 lonjor senilai Rp.20.000.000,-
2.    Siku besi 2 cm x 2 cm x 1 meter sebanyak 50 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
3.    Besi Hollo sepanjang 6 meter sebanyak 50 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
 Selanjutnya terdakwa untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Dusun Wonokromo I RT. 2 Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah terdakwa, seluruh muatan di turunkan oleh saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT.------------------------------------------------------
-    Bahwa  terdakwa mempergunakan barang-barang tersebut untuk membuat atap di terasnya dan sebagian sisanya dijual di tempat rongsok timur Stadion Sultan Agung seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian  sebagian digunakan oleh terdakwa dan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi SUPRIYADI yang digunakan untuk membeli solar dan keperluan pribadi saksi SUPRIYADI.-----------------------------
-    Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN kurang lebih sebesar Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan Terdakwa AGUS SUBKHAN NUGROHO bin YATIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS SUBKHAN NUGROHO bin YATIMAN (Alm) pada hari Selasa    tanggal 21 Maret 2017 bertempat di Jl. Imogiri Barat Km. 8 RT. 1 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dan pada tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan September 2017 bertempat di Jl. Imogiri Barat Km. 8 RT. 1 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
-    Bahwa pada tanggal yang tidak dapat dingat lagi dalam bulan Maret 2017, saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN  membangun rumah seluas 700 meter di Jl. Imogiri Barat Km.8 RT. 1 Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul  dan memperkerjakan terdakwa selaku pengawas pekerjaan atau mandor. -----
-    Bahwa  sebagai mandor terdakwa menguasai material bahan bangunan milik saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN  berupa : 
1.    Besi H bem ukuran 150 panjang 2 meter sejumlah 10 lonjor senilai Rp.15.000.000,-
2.    Besi siku panjang 1 meter sebanyak 30 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
3.    Galvalum/baja ringan sepanjang 1 meter sebanyak 30 lonjor senilai Rp.8.000.000,-
4.    Besi canal C panjang 3 meter sebanyak 10 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
5.    Galvalum/baja ringan panjang 6 meter sejumlah 150 lonjor senilai Rp.20.000.000,-
6.    Siku besi 2 cm x 2 cm x 1 meter sebanyak 50 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
7.    Besi Hollo sepanjang 6 meter sebanyak 50 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
 yang akan digunakan untuk pembangunan rumah saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN.
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017  tanpa seizin atau sepengetahuan saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN, menggunakan  bahan bangunan berupa :--------------------- 
1.    Besi H bem ukuran 150 panjang 2 meter sejumlah 10 lonjor senilai Rp.15.000.000,-
2.    Besi siku panjang 1 meter sebanyak 30 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
3.    Galvalum/baja ringan sepanjang 1 meter sebanyak 30 lonjor senilai Rp.8.000.000,-
4.    Besi canal C panjang 3 meter sebanyak 10 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
 Dengan meminta tolong tenaga bangunan yakni saksi SUPRIYADI untuk mengangkut bahan bangunan  tersebut ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, seluruh muatan di turunkan oleh saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT. Setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYADI yang kemudian oleh saksi SUPRIYADI dipergunakan untuk membeli solar truk sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi SUPRIYADI.---------------------------------
-    Bahwa selanjutnya tanpa seijin atau sepengetahuan saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN pada akhir September 2017, terdakwa kembali meminta tolong tenaga bangunan yakni saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT untuk menaikan bahan bangunan ke dalam mobil grand max milik saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN, berupa : 
1.    Galvalum/baja ringan panjang 6 meter sejumlah 150 lonjor senilai Rp.20.000.000,-
2.    Siku besi 2 cm x 2 cm x 1 meter sebanyak 50 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
3.    Besi Hollo sepanjang 6 meter sebanyak 50 lonjor senilai Rp.10.000.000,-
 Selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Dusun Wonokromo I RT. 2 Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah terdakwa, seluruh muatan diturunkan oleh saksi SOLICHIN, IHSANUDIN, HABIB MUSTOFA dan BASUKI RAHMAT.--------------------------------
-    Bahwa bahan  bangunan yang telah  terdakwa bawa ke rumah terdakwa  selanjutnya terdakwa gunakan untuk  membuat atap teras rumah terdakwa dan sebagian sisanya dijual di tempat rongsok timur Stadion Sultan Agung seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian  sebagian digunakan oleh terdakwa dan yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi SUPRIYADI yang oleh saksi SUPRIYADI digunakan untuk membeli solar sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi saksi SUPRIYADI.-
-    Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap saksi FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN kurang lebih sebesar Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).-----------
--------------- Perbuatan Terdakwa AGUS SUBKHAN NUGROHO bin YATIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya