Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.DESTINAR WULANDARI, S.H
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
RISKI YOHANES Bin DENI WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/M.4.12.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI YOHANES Bin DENI WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 
---------- Bahwa ia Terdakwa RISKI YOHANES bin DENI WIDODO pada hari Kamis 20 Februari 2025 sekira jam 09.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di bundaran Srandakan Dusun Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten  Bantul, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1854-VZB sedang dalam perjalanan mengantar penumpang dari Bantul menuju ke bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo. Saat itu terdakwa melaju dari arah timur ke arah barat kemudian pada saat terdakwa melaju sampai di bundaran Srandakan terdakwa melihat jalan menyempit dan ada pembatas jalan kemudian terdakwa langsung berpindah ke jalur sebelah kanan lalu kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa mendahului sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi : AB-2767-WZ yang dikendarai oleh korban R. ALIP SUKARTONO dari sisi kiri kemudian bagian kanan belakang kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa membentur stang kiri sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi : AB-2767-WZ yang dikendarai oleh korban R. ALIP SUKARTONO sehingga korban R. ALIP SUKARTONO jatuh di jalan cor di bundaran Srandakan dengan posisi sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi : AB-2767-WZ di sebelah selatan serong ke barat dan korban R. ALIP SUKARTONO dalam posisi rebah membujur ke arah utara dengan kondisi tidak sadar dan mengeluarkan darah dibagian kepala.
  • Bahwa setelah terjadi benturan tersebut, terdakwa tetap melaju mengendarai kendaraan bermotor Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1854-VZB ke arah barat meninggalkan korban R. ALIP SUKARTONO yang tergeletak dijalan tanpa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan tanpa memberikan pertolongan terhadap korban R. ALIP SUKARTONO.
  • Bahwa selanjutnya saksi EKO CAHYONO dan saksi DWI HISTIAWAN mengejar kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di simpang tiga lampu merah Brosot dengan kondisi kendaraan bermotor yang dikendarai terdakwa penyok di bagian bawah hendel pintu belakang dan ban sebelah kanan pecah.
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban R. ALIP SUKARTONO mengeluarkan darah pada bagian kepala kemudian meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Wates Nomor: 160/-/RS/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muthia Pradipta Dian Pribadi yang menerangkan bahwa korban atas nama R. ALIP SUKARTONO pada tanggal 21 Februari 2025 pukul 05.35 WIB telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Wates.
  • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah Wates  Nomor 445/278 Tanggal 24 /RS/III/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Susilo Yuianto, M.Sc. SpAn-TI, Subsp.T.I. (K) selaku dokter penanggung jawab pasien dan dr.  Bernadeta Erika P. selalu dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan hasil kesimpulan:
  1. Tim medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Panduan Praktik Klinik, pasien nama R. ALIP SUKARTONO, berjenis kelamin laki-laki, umur 73 tahun, alamat DK XIII Nengahan 084/000 Kel. Trimurti, Kap. Srandakan Bantul Yogyakarta, tanggal 20 Februari 2025 pukul 12.17 WIB sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 pukul 05.35 WIB. Pasien meninggal.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Tampak perdarahan di telinga.
  • Tampak jejas dan bekas lukas dari tulang taju pedang hingga pusar.
  • Cedera otak traumatik.
  • Perdarahan di ruang antara otak dan membrane sekitarnya akibat trauma kepala.
  • Pendarahan otak traumatik.
  • Patah tulang pelipis sisi kiri dan kanan.
  • Pasca henti jantung.
  • Pembengkakan otak traumatik.
  • Meninggal.

  
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------

 
Atau
Kedua :

 
---------- Bahwa ia Terdakwa RISKI YOHANES bin DENI WIDODO pada hari Kamis 20 Februari 2025 sekira jam 09.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di bundaran Srandakan Dusun Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten  Bantul, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alsan yang patut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1854-VZB sedang dalam perjalanan mengantar penumpang dari Bantul menuju ke bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo. Saat itu terdakwa melaju dari arah timur ke arah barat kemudian pada saat terdakwa melaju sampai di bundaran Srandakan terdakwa melihat jalan menyempit dan ada pembatas jalan kemudian terdakwa langsung berpindah ke jalur sebelah kanan lalu kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa mendahului sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi : AB-2767-WZ yang dikendarai oleh korban R. ALIP SUKARTONO dari sisi kiri kemudian bagian kanan belakang kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa membentur stang kiri sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi : AB-2767-WZ yang dikendarai oleh korban R. ALIP SUKARTONO sehingga korban R. ALIP SUKARTONO jatuh di jalan cor di bundaran Srandakan dengan posisi sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi : AB-2767-WZ di sebelah selatan serong ke barat dan korban R. ALIP SUKARTONO dalam posisi rebah membujur ke arah utara dengan kondisi tidak sadar dan mengeluarkan darah dibagian kepala.
  • Bahwa setelah terjadi benturan tersebut, terdakwa tetap melaju mengendarai kendaraan bermotor Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1854-VZB ke arah barat meninggalkan korban R. ALIP SUKARTONO yang tergeletak dijalan tanpa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan tanpa memberikan pertolongan terhadap korban R. ALIP SUKARTONO.
  • Bahwa selanjutnya saksi EKO CAHYONO dan saksi DWI HISTIAWAN mengejar kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di simpang tiga lampu merah Brosot dengan kondisi kendaraan bermotor yang dikendarai terdakwa penyok di bagian bawah hendel pintu belakang dan ban sebelah kanan pecah.
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban R. ALIP SUKARTONO mengeluarkan darah pada bagian kepala kemudian meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Wates Nomor: 160/-/RS/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muthia Pradipta Dian Pribadi yang menerangkan bahwa korban atas nama R. ALIP SUKARTONO pada tanggal 21 Februari 2025 pukul 05.35 WIB telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Wates.
  • Bahwa berdasarkan hasil Hasil VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah Wates  Nomor 445/278 Tanggal 24 /RS/III/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Susilo Yuianto, M.Sc. SpAn-TI, Subsp.T.I. (K) selaku dokter penanggung jawab pasien dan dr.  Bernadeta Erika P. selalu dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan hasil kesimpulan:
  1. Tim medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Panduan Praktik Klinik, pasien nama R. ALIP SUKARTONO, berjenis kelamin laki-laki, umur 73 tahun, alamat DK XIII Nengahan 084/000 Kel. Trimurti, Kap. Srandakan Bantul Yogyakarta, tanggal 20 Februari 2025 pukul 12.17 WIB sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 pukul 05.35 WIB. Pasien meninggal.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Tampak perdarahan di telinga.
  • Tampak jejas dan bekas lukas dari tulang taju pdang hingga pusar.
  • Cedera otak traumatik.
  • Perdarahan di ruang antara otak dan membrane sekitarnya akibat trauma kepala.
  • Pendarahan otak traumatik.
  • Patah tulang pelipis sisi kiri dan kanan.
  • Pasca henti jantung.
  • Pembengkakan otak traumatik.
  • Meninggal.


-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya