| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perbankan Syariah) | SABAR SUTRISNO,SH | YOYOK SURYO KUNCORO | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbankan Syariah Negara | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perbankan Syariah) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-80/0.4.13/Epp.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa YOYOK SURYO KUNCORO selaku Direktur Utama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor 24 tanggal 7 Februari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera yang dibuat oleh Notaris Wahyu Wiryono, S.H., pada bulan April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di kantor PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera beralamat di Jalan Parangtritis km 3,5 nomor 184 Sewon Bantul Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan selaku Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, yaitu pemberian fasilitas pembiayaan kepada 19 orang debitur pegawai PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera dengan total nilai plafond sebesar Rp.4.518.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan belas juta rupiah), telah dibukukan atau dicatatkan atau dimasukan ke dalam pembukuan atau banking system PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera antara lain pada data master pembiayaan, daftar nominative pembiayaan, laporan riwayat pembiayaan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan tahunan Atau Kedua Bahwa Terdakwa YOYOK SURYO KUNCORO selaku Direktur Utama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor 24 tanggal 7 Februari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera yang dibuat oleh Notaris Wahyu Wiryono, S.H., pada bulan April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di kantor PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera beralamat di Jalan Parangtritis km 3,5 nomor 184 Sewon Bantul Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan selaku Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka:
yaitu terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada 19 orang debitur pegawai PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera dengan total nilai plafond sebesar Rp.4.518.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan belas juta rupiah), Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp.70.195.000,00 (tujuh puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp.855.122.400,00 (delapan ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) Atau ketiga Bahwa Terdakwa YOYOK SURYO KUNCORO selaku Direktur Utama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor 24 tanggal 7 Februari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera yang dibuat oleh Notaris Wahyu Wiryono, S.H., pada bulan April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di kantor PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera beralamat di Jalan Parangtritis km 3,5 nomor 184 Sewon Bantul Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan selaku Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera, yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, yaitu pemberian fasilitas pembiayaan kepada 19 orang debitur pegawai PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera dengan total nilai plafond sebesar Rp.4.518.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan belas juta rupiah), yang mana pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia nomor 13/14/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah serta Standar Operasional Prosedur Kebijakan Pembiayaan PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera, tanggal 1 Januari 2011 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
