Dakwaan |
Bahwa terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO pada hari Kamis, 6 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Kepek Rt 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Kamis, 06 Juni 2024 berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kepek, Timbulharjo, Sewon Bantul kerap terjadi peredaran obat-obat terlarang. Bahwa dengan bekal surat tugas dan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi IWAN SATRIYA NUGRHA beserta tim Resnarkoba Polres Bantul mengamankan Terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO di dalam rumahnya yanga beralamat di Dsn. Kepek Rt 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM Internasional yang di dalamnya terdapat 2 (dua) strip warna silver bertuliskan ATARAX 0,5 alprazolam 0,5 MG @ berisi 10 tablet yang ditemukan di saku celana depan kanan.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO mengaku mendapatkan barang berupa 2 (dua) strip warna silver bertuliskan ATARAX 0,5 alprazolam 0,5 MG @ berisi 10 tablet dari Sdri. VINA (DPO) tersebut sejak hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB di sebelah barat perempatan Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul (tepatnya di jalan Dsn. Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul)
- Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor: 400.7.5/545 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati, Penguji Chintya Yuli Astuti S.Farm.,Apt dan Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. B/ 66/VI/2024/Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 010443/T/06/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sisa barang bukti berupa 18 tablet dimasukkan kembali ke tempat semula.
- Bahwa Terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------- |