| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIF Bin ROHMADI, pada hari Senin tanggal 06 September 2021, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dsn. Plesedan Rt.005 Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula, terdakwa meminjam KTP dari beberapa orang teman-temannya dan salah satunya bernama saksi Erwin Susilo dengan alasan untuk pendataan partai yang mencari massa, kemudian terdakwa periksa ke dokter Arif Suryawan, Sp.Kj yang prakteknya di Gading, Solo, kemudian terdakwa memberikan beberapa KTP milik teman-temannya kepada dokter Arif Suryawan, Sp.Kj dan terdakwa bilang akan membuat resep, setelah dokternya menulis resep sesuai dengan jumlah KTP yang terdakwa serahkan ke dokter Arif Suryawan, Sp.Kj, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (untuk 1 buah KTP tarifnya sebesar Rp.50.000,-).
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan resep dari dokter Arif Suryawan, Sp.Kj, selanjutnya terdakwa menebus obat di Apotek Kusuma Kartasura dan untuk 1 buah resep mendapatkan obat sebanyak 50 tablet Alprazolam, beberapa hari kemudian, terdakwa periksa ke dokter Arif Suryawan, Sp.Kj dengan menggunakan KTP pinjaman dan setelah mendapatkan resep, kemudian terdakwa menebus obatnya dan obat yang terkumpul sejumlah 400 tablet dan terdakwa sudah mempunyai stok obat yang banyak dan tidak perlu sering periksa ke dokter lagi.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi obat Alprazolam sekitar ± 1 tahunan terakhir ini dan terdakwa mengkonsumsi awalnya 1 tablet setiap hari, tetapi sekarang 3 tablet bahkan lebih untuk setiap harinya.
- Bahwa setelah mengkonsumsi obat Alprazolam, terdakwa merasakan tenang, mengantuk dan bisa tidur pulas.
- Bahwa dari 400 tablet Alprazolam, terdakwa sudah mengkonsumsi sebanyak 10 tablet.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 September 2021, sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Dsn. Plesedan Rt.005 Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, terdakwa saat itu mau ikut pergi bersama saksi Erwin Susilo ke Wonosari dan terdakwa saat itu sedang duduk untuk istirahat sejenak di pinggir jalan Wonosari, tiba-tiba terdakwa didatangi petugas Kepolisian Bantul yaitu saksi Satria Dwi Susetya, SH bersama dengan saksi Bayudi beserta rekan 1 Tim Unit Narkoba dari Polres Bantul, langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian, badan terdakwa dan ditemukan 1 buah plastik kresek warna hitam yang berisi 320 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 70 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan pada saat itu diakui oleh terdakwa kalau obat tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki/membawa/mempunyai 320 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 70 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/03111 tanggal 14 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp. PK, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/75/IX/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015358/T/09/2021 dan 015359/T/09/2021 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol. IV No.Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |