Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2022/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. ANDRE SATRIA OKTAFIANO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-349/M.4.12.3/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SATRIA OKTAFIANO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRE SATRIA OKTAVIANO pada hari  Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di  rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.023, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal  22 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat dirumah DIKA SETIAWAN alias KANCIL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa mendapat telepon WAdari temannya yang bernama   KEMET yang intinya menanyakan Obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dengan kata-kata “ono ora“ ? dan oleh terdakwa dijawab “ sesok wae nenggonku “ karena pada saat itu kebetulan terdakwa sedang berada di rumah DIKA SETIAWAN alias KANCIL. Selanjutnya terdakwa langsung membawa 2 (dua) buah plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidhyl warna putih berlambang huruf “Y”

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal  23 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wib teman terdakwa yang bernama PAJU datang kerumah terdakwa dan berniat untuk  membeli Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl, kemudian terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidhyl  warna pytuh berlogo huruf “Y” kepada PAJU  dengan harga Rp.35.000.- ( tiga puluh lima ribu rupiah ), selanjutnya pada hari Selasa tanggal  23 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib teman terdakwa yang bernam KEMET  datang kerumah terdakwa untuk membeli Pil Trihexyphenidhyl  sebanyak 1 (satu) plastic klip bening berisi  10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian uang hasil mengedarkan dengan cara menjual Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl  sejumlah Rp.70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa langsung diserahkan kepada DIKA SETIAWAN alias KANCIL pada hari  Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di rumah DIKA SETIAWAN alias KANCIL.
Bahwa untuk bisa mendapatkan Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl terdakwa dengan menggunakan sarana komunikasi berupa  1 (satu) buah Handphone merk XIOMI warna hitam  dengan nomor  WA : 0895 4026 20447, yang biasa digunakan untuk komunikasi baik kepada DIKA SETIAWAN alias KANCIL maupun dengan orang yang membutuhkan Obat keras jenis Pil Trihexyphenidhyl tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.023, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ketika terdakwa sedang turun dari sepeda motor telah ditangkap oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa namun tidak diketemukan barang bukti apapun, selanjutnya terdakwa diinterograsi oleh petugas dan terdakwa mengakui jika dirinya telah mengedarkan dengan cara menjual Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl kepada temannya yang bernama PAJU dan KEMET, Terdakwa mengaku bisa mendapatkan Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl  dari DIKA SETIAWAN alias KANCIL ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah ) setelah itu terdakwa dipertemukan dengan DIKA SETIAWAN alias KANCIL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilanjutnya melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan telah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas  bungkus rokok MOZZA berisi 2 (dua) butir Pil Trihexyphenidhyl  warna  putih berlambang huruf  “Y” diketemukan di gawang  pintu Cendela kamar tidur terdakwa.

Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa Obat keras jenis Pil Trihexypenidhyl tersebut diakui sebagai milik terdakwa sisa yang telah diedarkan dengan cara dijual kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil Trihexiphenidyl kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan  yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.

 Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor :  3082/NOF/2021  tanggal  9 Desember 2021 yang ditandatangani oleh   Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka DIKA SETIAWAN alias KANCIL, pada kesimpulanya menerangkan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB- 6890/2021/NOF  dan BB-6891/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya