| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa ADI YULIASTONO,SE Bin ACHMAD pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2017 sekira 19.00 WIB , atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di dusun Kujon/Pelemmadu Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Atau Kedua
Bahwa terdakwa ADI YULIASTONO,SE Bin ACHMAD pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan |