| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Supriyanto alias Ganden pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Dsn.Tlogo, Temuwuh, Dlingo, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan pada pokoknya sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa Supriyanto mengatakan kepada istrinya yang bernama Ria Anggraheni bahwa terdakwa hendak meminjam sepeda motor milik teman terdakwa yang bernama Wahyu Windarto, terdakwa mengajak Ria Anggraheni untuk mengambil sepeda motor yang akan dipinjamnya tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Ria Anggraheni mendatangi rumah saksi Wahyu Windarto di Dsn. Tlogo, Temuwuh, Dlingo, Bantul sesampainya di rumah saksi Wahyu Windarto, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci, terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi AB 6788 CG selanjutnya terdakwa Supriyanto mengambil sepeda motor Honda Revo milik saksi Wahyu Windarto tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Wahyu Windarto yang saat itu sedang tidur di dalam rumahnya, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari teras rumah saksi Wahyu Windarto dan kemudian diserahkan kepada Ria Anggraheni untuk dibawa pergi, terdakwa Supriyanto berpesan kepada Ria Anggraheni untuk menunggunya di daerah Nggroso, Pleret dan Ria Anggraheni menuruti permintaan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi Wahyu Windarto dan bertemu dengan saksi Wahyu Windarto, setelah beberapa saat berbincang dengan saksi Wahyu Windarto, terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor milik saksi Wahyu Windarto dibawa oleh adiknya, kemudian terdakwa mengajak saksi Wahyu Windarto dan saksi Fito Fajar Riyando untuk pergi bersama mencari pekerjaan namun sesampainya di daerah Nggroso, Pleret, Bantul terdakwa memisahkan diri dari saksi Wahyu Windarto dan saksi Fito Fajar Riyando selanjutnya terdakwa menemui Ria Anggraheni, terdakwa mengajak Ria Anggraheni untuk menemui seorang yang bernama Sugeng Marwanto dengan tujuan terdakwa hendak menggadaikan sepeda motor Honda Revo milik saksi Wahyu Windarto yang saat itu dibawa oleh Ria Anggraheni, pada saat itu Ria Anggraheni sempat mengingatkan terdakwa untuk tidak menggadaikan sepeda motor tersebut dikarenakan sepeda motor milik saksi Wahyu Windarto namun terdakwa tetap menggadaikannya dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa menggunakan uang hasil gadai sepeda motor tersebut guna mencukupi kebutuhan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana uraian diatas saksi Wahyu Windarto mengalami kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). --------------
---------------Perbuatan terdakwa Supriyanto alias Ganden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |