| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. SAIFUL IMAM Alias GEMPOL Bin ARIS KINTOKO dan terdakwa II. AGUS PAMUNGKAS Bin SUPRIHONO pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 bertempat di sebuah jembatan yang berlokasi di Dusun Sawo, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban RIFANDI HIDAYAT yang mengakibatkan luka-luka Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |