Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2017/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH 1.SAIFUL IMAM Alias GEMPOL Bin ARIS KINTOKO
2.AGUS PAMUNGKAS Bin SUPRIHONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 200/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/0.4.13/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL IMAM Alias GEMPOL Bin ARIS KINTOKO[Penahanan]
2AGUS PAMUNGKAS Bin SUPRIHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. SAIFUL IMAM Alias GEMPOL Bin ARIS KINTOKO dan terdakwa II. AGUS PAMUNGKAS Bin SUPRIHONO pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 bertempat di sebuah jembatan yang berlokasi di Dusun Sawo, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban RIFANDI HIDAYAT yang mengakibatkan luka-luka Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya