Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Btl. SARI NUR HAYATI,S.H. M.HABIL YARI RAMADHAN Bin ARIF RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 08 /Epp.2/BTL/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.HABIL YARI RAMADHAN Bin ARIF RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M.HABIL YARI RAMADHAN Bin ARIF RAHMAN  pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kanoman Rt.06 No.169 Banguntapan Kab,Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta chargernya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi MAKSIMIANUS PESKRASI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa medatangi rumah kost saksi MAKSIMIANUS PESKRASI, saat saksi MAKSIMIANUS PESKRASI pergi keluar kamar, terdakwa tanpa seijin saksi MAKSIMIANUS PESKRASI mengambil kunci pintu kos yang diletakkan di pintu kamar kost dan disembunyikan di pekarangan depan kamar kost saksi MAKSIMIANUS PESKRASI. Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi MAKSIMIANUS PESKRASI berangkat kuliah sama-sama, selesai perkuliahan terdakwa dan saksi MAKSIMIANUS PESKRASI pulang ke kost saksi MAKSIMIANUS PESKRASI, kemudian sekitar pukul 17.40 Wib terdakwa mengajak saksi MAKSIMIANUS PESKRASI ke kost terdakwwa di Janti No.111 Caturtunggal Depok Sleman, sesampainya di kost terdakwa, terdakwa dan saksi MAKSIMIANUS PESKRASI nonton TV kemudian terdakwa  ijin pamit keluar untuk membeli makan, terdakwa makan di warung Burjo setelah itu  terdakwa mendatangi kost saksi MAKSIMIANUS PESKRASI, mengambil kunci pintu kamar kost saksi MAKSIMIANUS PESKRASI di pekarangan  kemudian membuka pintu kamar kost saksi MAKSIMIANUS PESKRASI dan tanpa sejin pemiliknya yaitu saksi MAKSIMIANUS PESKRASI, terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta chargernya yang berada di bawah kolong almari pakaian, terdakwa setelah mengambil laptop kemudian mengunci pintu kamar kost dan menjual Laptop ke jalan Babarsari tempat jual beli Laptop, terdakwa mengatakan kepada saksi ARUM KEMBAR SETIYONO bahwa Laptop tersebut miliknya dan dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

------- Bahwa setelah menjual Laptop tersebut, terdakwa pulang ke kost kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa pergi mengantarkan saksi MAKSIMIANUS PESKRASI pulang ke kostnya dan terdakwa kembali pulang ke kostnya sendiri dan sekitar pukul 21.00 Wib saksi MAKSIMIANUS PESKRASI bersama saksi BONAFANTURA SANTUS mendatangi kost terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah terdakwa yang telah mengambil Laptop milik saksi MAKSIMIANUS PESKRASI” . Bahwa setelah terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menebus Laptop yang telah dijualnya.

 

 

 

 

 

 

 

------- Adapun maksud terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya tersebut untuk dimiliki selanjutnya akan dijual oleh terdakwa untuk mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari, akan tetapi terdakwa belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya, karena terdakwa harus menebus kembali Laptop yang telah dijualnya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya yaitu saksi MAKSIMIANUS PESKRASI.

-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MAKSIMIANUS PESKRASI mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.    

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya