Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
415/Pdt.P/2026/PN Btl SUYATMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYATMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRI ADI WIBOWO, SH.,MH.SUYATMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, PEMOHON  memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan memeriksa permohonan ini dan memberikan Penetapan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menetapkan JAMI  telah meninggal dunia pada tanggal 30 April 2003 di Rumah dengan alamat Gadingdaton, RT. 005, RW. -, Kel. Donotirto, Kec. Kretek, Kab. Bantul, DIY.

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Bantul untuk dicatat Kematian dalam register yang disediakan untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JAMI.

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

 

Demikian atas dikabulkanya permohonan ini diucapkan terima  kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak