INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | Affif Panjiwilogo, S.H. | 1.BANI YUISTANTO bin SUKIRYO alm 2.AJI RIAWAN bin SAMIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mar. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Mar. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-560/M.4.12.3/Enz.2/03/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU :
------Bahwa terdakwa I BANI YUISTANTO bin SUKIRYO (alm) dan terdakwa II AJI RIAWAN bin SAMIDI pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira jam 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa I BANI YUISTANTO bin SUKIRYO (alm) yang beralamat di Dusun Bedog, Rt.001, Rw.024, Desa/Kel Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak – tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara tersebut karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
> Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2019 ketika terdakwa II berada di rumah terdakwa I selanjutnya terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “mau gak patungan beli sabu saya Rp.300.00,- kamu Rp.300.000,-“ dan terdakwa I mengatakan “Mau” lalu terdakwa II menyerahkan uang kepada terdakwa I sebesar Rp. 300.000,-, kemudian terdakwa I melalui handphonenya menghubungi sdr. KUNTA (DPO) dengan mengatakan “mas ini uang sudah terkumpul Rp.600.000,-“ dan sdr. KUNTA menjawab “nggih kulo pendetke riyen ten Magelang, benjang nek pon onten kulo kabari mas (iya saya ambilkan dulu di Magelang, besok kalau sudah ada saya kabari mas)”.
> Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira jam 18.00 WIB terdakwa I dihubungi oleh sdr. KUNTA jika narkotika jenis shabu sudah ada dan bisa diambil kemudian terdakwa dengan mengandarai sepeda motor pergi ketempat tinggal sdr. KUNTA dan setelah bertemu dengan sdr. KUNTA terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- bersamaan dengan itu sdr. KUNTA menyerahkan 1 (satu) bungkusan lakban warna hitam yang berisi 3 (tiga) plastic klip bening berisi shabu dan sesampainya di rumah terdakwa I 3 (tiga) plastic klip bening berisi shabu tersebut kemudian terdakwa I simpan di balik foto poster yang tertempel di pintu almari kamar tidur rumah terdakwa I.
> Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 20.00 WIB ketika terdakwa II berada di rumah terdakwa I kemudian terdakwa I mengambil shabu yang terdakwa beli dari hasil patungan dengan terdakwa II dan menunjukkannya kepada terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menggunakan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi shabu dengan cara di hisap secara bergantian setelah terdakwa I dan terdakwa II menghabiskan 1 (satu) plastik klip bening berisi shabu kemudian yang 2 (dua) plastic klip bening oleh terdakwa I dan terdakwa II kembali disimpan di balik foto poster yang tertempel di pintu almari kamar tidur rumah terdakwa I.
> Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 saksi Totok Sugiyarto, saksi Bayudi, saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko (anggota Satresnarkoba Polres Bantul) mendapatkan informasi dari masyarakat jika diwilayah kasihan yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman sering digunakan untuk transaksi jual beli atau penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus narkoba, atas informasi tersebut petugas dari SatResNarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira jam 08.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dengan disaksikan oleh sdr. DRS. SUMARSO (ketua RT) dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip bening berisi shabu ditemukan di balik foto poster dipintu kamar tidur rumah terdakwa I;
- 1 (satu) buah BONG (alat hisap shabu) yang terbuat dari bekas botol minuman warna hijau ditemukan di kamar tidur terdakwa I;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan selang ditemukan di kamar mandi rumah terdakwa I;
- 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tempat sampah rumah terdakwa I.
Selanjutnya setelah diinterogasi terhadap terdakwa I shabu tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli dari orang yang bernama KUNTA (DPO), selanjutnya petugas Satresnarkoba polres Bantul mengamankan terdakwa II yang rumahnya berdekatan dengan terdakwa I dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa II mengakui jika telah patungan dengan terdakwa I untuk membeli shabu selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barangbuktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
> Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labroratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/00162/C.3 pada hari Selasa tanggal empat belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh, yang ditandatangani Tim Pemeriksa 1. dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT dengan diketahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari, SKM., M.Kes, yang pada pokoknya menerangkan :
BARANG BUKTI :
Barang Bukti yang diterima dengan No. B/1/I/2020/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening berisi Kristal transparan yang di duga shabu dengan berat isinya 0,11 gram kemudian diberi kode laboratorium 000398/T/01/2020 serta 1 (satu) buah plastic bening yang dibalut dengan tisu berisolasi bening berisi Kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isinya 0,07 gram kemudian diberi No. kode Laboratorium 000399/T/01/2020.
Barang Bukti tersebut disita dari BANI YUISTANTO bin SUKIRYO (alm).
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barangbukti No. B/1/I/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 000398/T/01/2020 dan 000399/T/01/2020 mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
> Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun Instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------Perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa I BANI YUISTANTO bin SUKIRYO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II AJI RIAWAN bin SAMIDI pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa I BANI YUISTANTO bin SUKIRYO (alm) yang beralamat di Dusun Bedog, Rt.001, Rw.024, Desa/Kel Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak – tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara tersebut karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
> Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 17.30 WIB terdakwa I memberitahukan kepada terdakwa II jika narkotika jenis shabu yang dibeli terdakwa I dan terdakwa II dari sdr. KUNTA (DPO) sudah ada di rumah terdakwa I selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa II datang ke rumah terdakwa I dan terdakwa I langsung mengambil shabu yang terdakwa beli dari hasil patungan dengan terdakwa II lalu menunjukkannya kepada terdakwa II, karena terdakwa I bersama terdakwa II sudah berniat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama kemudian terdakwa I membuat BONG (alat penghisap sabu) dengan botol minuman warna hijau yang terdakwa I rangkai dengan sedotan warna putih dan pipa kaca, setelah BONG terangkai kemudian terdakwa I memasukan Narkotika jenis shabu kedalam pipa kaca dan membakarnya menggunakan korek gas selanjutnya secara bergantian terdakwa I dan terdakwa II hisap secara berulang-ulang, setelah 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi shabu habis kemudian yang 2 (dua) plastic klip bening oleh terdakwa I dan terdakwa II kembali disimpan di balik foto poster yang tertempel di pintu almari kamar tidur rumah terdakwa I dan akan terdakwa I gunakan lagi bersama terdakwa II dilain waktu. Bahwa efek yang terdakwa I dan terdakwa II rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu adalah badan terasa segar dan tidak mudah capek.
> Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 saksi Totok Sugiyarto, saksi Bayudi, saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko (anggota Satresnarkoba Polres Bantul) mendapatkan informasi dari masyarakat jika diwilayah kasihan yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman sering digunakan untuk transaksi jual beli atau penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus narkoba, atas informasi tersebut petugas dari SatResNarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira jam 08.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dengan disaksikan oleh sdr. DRS. SUMARSO (ketua RT) dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip bening berisi shabu ditemukan di balik foto poster dipintu kamar tidur rumah terdakwa I;
- 1 (satu) buah BONG (alat hisap shabu) yang terbuat dari bekas botol minuman warna hijau ditemukan di kamar tidur terdakwa I;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan selang ditemukan di kamar mandi rumah terdakwa I;
- 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tempat sampah rumah terdakwa I.
Selanjutnya setelah diinterogasi terhadap terdakwa I shabu tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli dari Orang yang bernama KUNTA (DPO), selanjutnya petugas Satresnarkoba polres Bantul mengamankan terdakwa II yang rumahnya berdekatan dengan terdakwa I dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa II mengakui jika telah patungan dengan terdakwa I untuk membeli shabu selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barangbuktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut
> Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Rekam Medis : 00061760 tanggal 06 Januari 2020, dalam Hasil Pemeriksaan Urine a.n. Terdakwa BANI YUISTANTO bin SUKIRYO (alm) dengan hasil pemeriksaan METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+) dan Nomor Rekam Medis : 00061759 tanggal 06 Januari 2020, dalam Hasil Pemeriksaan Urine a.n. Terdakwa AJI RIAWAN bin SAMIDI dengan hasil pemeriksaan METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+).
> Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
