Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2019/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. ESTI WINARNO Alias WIN Bin JURI SISWOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-129/0.4.13/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTI WINARNO Alias WIN Bin JURI SISWOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

Bahwa ia terdakwa ESTI WINARNO Bin JURI SISWOYO pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di parkiran Lapangan Dwi Windu Bantul Dusun Gandekan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi MUHAMMAD RIFKI ROMADHON untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit sepeda onthel merk Polygon, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa ESTI WINARNO Bin JURI SISWOYO pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di parkiran Lapangan Dwi Windu Bantul Dusun Gandekan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda onthel merk Polygon yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban MUHAMMAD RIFKI ROMADHON, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya