Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.IRMA SUSRIANTI,S.H.
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
SLAMET Alias KEMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2488/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRMA SUSRIANTI,S.H.
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Alias KEMPUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Slamet Alias Kempung, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.40 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Gedongsari RT 007 Wijirejo, Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa menyuruh saksi Syahroni untuk membeli bahan pembuat mercon secara online seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu pupuk atau boster kelengkeng dengan berat 2,5 ons sulfur/ belerang dengan berat 2 ons, dan juga almunium folder/brom dengan berat 2 ons. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib saksi Syahroni dihubungi oleh terdakwa dan meminta saksi Syahroni untuk datang kerumah terdakwa dengan membawa bahan-bahan yang akan digunakan untuk merakit mercon yang sudah dibeli saksi Syahroni sebelumnya, selanjutnya terdakwa dan saksi Syahroni merakit mercon dengan perbandingan 5-4-1 yaitu 5 boster kelengkeng, 4 alumunium folder/brom dan 1 sulfur/belerang lalu dicampurkan kemudian sebanyak 1 (satu) sendok dimasukkan ke dalam plastik putih dengan ukuran 1 (satu) kilogram lalu dicampurkan dengan kerikil sebesar biji jagungĀ  yang dimasukkan kedalam plastik lalu dilipat-lipat hingga terbungkus dan diikat dengan karet, namun pada saat terdakwa merakit mercon tiba-tiba meledak dan terjadi ledakan cukup kencang yang mengakibatkan saksi Syahroni, saksi Fathur Rohman Aryanto dan saksi Arief Wichaksono mengalami luka.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSU PKU Muhammadiyah Bantul Nomor : 18/VI/SKM/PKU-BTL/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rindi Rendarti. MMR yang telah melakukan pemeriksaan medis pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 bahwa saksi SYAHRONI mengalami luka luka lecet kemerahan disebabkan akibat benda panas pada area wajah, lengan hingga telapak tangan kanan dan kaki kanan serta ditemukan luka robek di area wajah dan telapak tangan kanan. Akibat luka tersebut saksi Syahroni mendapat luka bekas terbakar di bagian tubuh sebelah kanan, mata kanan sedikit kabur, pendengaran terganggu.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 003/B.8/RSUII/VI/2024 RS Universitas Islam Indonesia yang ditandatangani oleh dr. Vika Nur Fitri selaku dokter yang memeriksa pada tanggal 10 Maret 2024 terhadap saksi Fathur Rohman Aryanto dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada area wajah, mata, tangan, kaki Genital. Akibat luka tersebut saksi Fathur Rohman mengalami luka bakar pada area wajah, mata, tangan dan kaki dengan kondisi luka bakar kurang lebih 40% yang membuat saksi Fathur Rohman tidak bias beraktifitas selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUP Dr. Sardjito Nomor : RS.01.06/1.18/006/II/2025 yang ditanda tangani oleh dr. Rianto Noviady Ramli Sp. B, Sp.B.P.R.E, Subsp. M.O (K) telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada tanggal 09 Februari 2025 terhadap saksi Arief wichaksono dengan kesimpulan ditemukan luka bakar derajat satu dengan luas luka enam belas persen pada wajah, selaput bola mata kanan dan kiri, leher sisi depan, dada, lengan atas kanan dan kiri, lengan bawah kanan dan kiri, serta lutut kanan dan kiri akibat kekerasan suhu tinggi, kelainan tersebut diatas termasuk luka yang dapat menimbulkan bahaya maut. Akibat luka tersebut saksi Arief Wichaksono tidak dapat melakukan aktifitas seperti dahulu dikarenakan kedua mata saksi Arief Wichaksono tidak dapat melihat sebagaimana mestinya hingga saat ini.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 17.40 Polsek Pandak datang ke lokasi kejadian di Dsn. Gedongsari Rt 007, Wijirejo, Pandak, Bantul kemudian dilakukan identifikasi oleh Tim Polsek Pandak didapati semua korban sudah dibawa kerumah sakit dan selanjutnya dilakukan olah TKP, pemotretan identifikasi dan memeriksa para saksi, ditemukan bubuk berwarna silver sebesar 1 (satu) kantong plastik kecil yang setelah dilakukan indentifikasi menyatakan bahan peledak kelas rendah yang peka terhadap aksi gesekan, pukulan, panas dan api adalah bahan peledak yang dicampur dengan beberapa batu kerikil, dan ledakan terjadi dikarenakan adanya tekanan yang dapat mengakibatkan terjadinya gesekan antar batu kerikil yang berada didalam petasan tersebut sehingga menimbulkan percikan api dan terjadi ledakan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membuat, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak berupa boster kelengkeng, sulfur/ belerang dan juga almunium folder/brom yang apabila dijadikan satu akan menjadi bahan peledak kelas rendah.

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya