| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 201/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.IRMA SUSRIANTI,S.H. 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
SLAMET Alias KEMPUNG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 201/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2488/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa Slamet Alias Kempung, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.40 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Gedongsari RT 007 Wijirejo, Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSU PKU Muhammadiyah Bantul Nomor : 18/VI/SKM/PKU-BTL/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rindi Rendarti. MMR yang telah melakukan pemeriksaan medis pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 bahwa saksi SYAHRONI mengalami luka luka lecet kemerahan disebabkan akibat benda panas pada area wajah, lengan hingga telapak tangan kanan dan kaki kanan serta ditemukan luka robek di area wajah dan telapak tangan kanan. Akibat luka tersebut saksi Syahroni mendapat luka bekas terbakar di bagian tubuh sebelah kanan, mata kanan sedikit kabur, pendengaran terganggu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 17.40 Polsek Pandak datang ke lokasi kejadian di Dsn. Gedongsari Rt 007, Wijirejo, Pandak, Bantul kemudian dilakukan identifikasi oleh Tim Polsek Pandak didapati semua korban sudah dibawa kerumah sakit dan selanjutnya dilakukan olah TKP, pemotretan identifikasi dan memeriksa para saksi, ditemukan bubuk berwarna silver sebesar 1 (satu) kantong plastik kecil yang setelah dilakukan indentifikasi menyatakan bahan peledak kelas rendah yang peka terhadap aksi gesekan, pukulan, panas dan api adalah bahan peledak yang dicampur dengan beberapa batu kerikil, dan ledakan terjadi dikarenakan adanya tekanan yang dapat mengakibatkan terjadinya gesekan antar batu kerikil yang berada didalam petasan tersebut sehingga menimbulkan percikan api dan terjadi ledakan. ----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 ------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
