| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TEGAR HIDAYATULLAH Alias CODOT Bin KASIJO, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Warung Gorengan yang beralamat di Kranginan Rt.05 Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). |