| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALDINO FEBI ARDIANSYAH Als KOPLAK Bin AHMADI bersama saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO (sudah disidangkan lebih dulu) pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di kios pakan ternak dan burung di Jedigan Rt.06 Trirenggo, Kec.Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 Wib saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO mendatangi rumah terdakwa dan merencanakan akan mengambil barang tanpa ijin, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa dan saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO mendatangi kios pakan ternak dan burung yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan rumah terdakwa, sesampainya di depan kios, saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO membuka pintu Folding Gate dengan mencongkel gembok kunci dengan palu akan tetapi tidak terbuka kemudian saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO pulang ke rumah dan mengambil linggis dan berhasil membuka grendel gembok pintu Folding Gate hingga lepas. Bahwa setelah kunci berhasil dibuka, saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO dan terdakwa masuk ke dalam kios dan tanpa seijin pemiliknya mengambil 3 (tiga) buah sangkar Love beat, peralatan pancing, 12 (dua belas) ekor burung pleci, 13 (tiga belas) ekor burung trotokan, seperangkat alat CCTV, TV tabung 14 inchi warna silver, spiker aktif merk Toshiba warna hitam dan dibawa ke rumah terdakwa.
Bahwa seperangkat alat CCTV dijual oleh saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO kepada saksi RIYAWAN pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib di kios saksi RIYAWAN di barat gereja Ganjuran, Bambanglipuro,Bantul seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), peralatan pancing dijual di daerah Kaliurang sebesarb Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk sangkar burung Love beat, burung pleci dan burung trotokan oleh terdakwa dijual kepada saksi BINAN
SAMBADA seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdakwa membeli 1 (satu) ekor burung love bird jenis batman warna hitam putih seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga saksi BINAN SAMBADA hanya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis dipergunakan untuk jajan dan membeli makan terdakwa dan saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO. Sedangkan TV tabung dan speaker aktif dijual oleh terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi ERNAWATI baru mengetahui kalau kios pakan ternak dan burung telah dibobol oleh terdakwa dan saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas laporan saksi ERNAWATI, Polres Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO dan sudah disidangkan sebelumnya sedangkan terdakwa baru diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Pulutan, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Akibat perbuatan terdakwa dan saksi NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO, saksi ERNAWATI menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). |