| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EKO JOKO SANTOSO pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di los Pasar Bantul Kec Bantul Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 7 (tujuh) Sachet susu bendera, satu dus kecap bangau, 5 (lima) sachet masako 3 (tiga) buah kecap bangau kecil 6 (enam) buah handbody dan 6 (enam) buah kispray”, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |