Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2018/PN Btl YOZEPHIN P.PURWORINI,SH NURI JUNIANTO Bin BAKTI NURDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 2162/O.4.13/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YOZEPHIN P.PURWORINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI JUNIANTO Bin BAKTI NURDIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa NURI JUNIANTO Bin BAKTI NURDIYANTO pada hari SELASA tanggal 12 Juni 2018 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2018 di Dukuh Bakalan, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

KEDUA :

Bahwa terdakwa NURI JUNIANTO Bin BAKTI NURDIYANTO pada hari MINGGU tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2018 di Dukuh Bakalan, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Pihak Dipublikasikan Ya