Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
SLAMET WIDAYAT Bin ATMO SENTONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3346/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET WIDAYAT Bin ATMO SENTONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa Terdakwa SLAMET WIDAYAT Bin ATMO SENTONO (alm), pada tanggal 09 Maret 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Srumbung RT 02, Segoroyoso, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2026, terdakwa diminta saksi Ratna Wulandari untuk mengantarkan minyak goreng yang dipesan oleh saksi Affi Rosiana, yang saat itu diterima oleh orangtua saksi Affi Rosiana, pada saat mengantarkan pesanan minyak goreng tersebut terdakwa menawarkan harga minyak goreng yang lebih murah dari yang ditawarkan saksi Ratna Wulandari dan terdakwa meninggalkan nomor telepon.
  • Bahwa suami dari saksi Affi Rosiana yaitu saksi Anggi Cahyo Adi Putro kemudian menghubungi nomor telepon yang ditinggalkan terdakwa untuk menanyakan harga minyak goreng, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 saksi Affi Rosiana dan saksi Anggi Cahyo Adi Putro bertemu dengan terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bekerja sebagai distributor PT. Penyalur Minyak dan mendapatkan minyak goreng langsung dari BULOG sehingga terdakwa menawarkan harga minyak goreng dengan harga yang lebih murah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per karton dibandingkan dengan harga pasar yang membuat saksi Affi Rosiana dan saski Anggi Cahyo Adi Putro tertarik untuk memesan minyak goreng kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2026 saksi Affi Rosiana membeli minyak goreng merk “Minyak Kita” dari terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan harga Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan diambil di Malik Mart, Palbapang Bantul, setelah itu saksi Affi Rosiana kembali memesan minyak goreng beberapa kali kepada terdakwa dan pesanan dikirim ke rumah oleh terdakwa dengan lancar.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2026 saat berada di rumah saksi Affi Rosiana, terdakwa menawarkan ada slot kosong di BULOG untuk order minyak goreng untuk menggantikan slot teman terdakwa yang mengundurkan diri, kemudian terdakwa meminta agar saksi Affi Rosiana menyerahkan deposit uang sejumlah Rp19.300.00,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk mengamankan slot tersebut karena jika slot tidak diisi maka tidak bisa mengambil barang dengan jumlah banyak, sehingga saksi Affi Rosiana dan saksi Anggi Cahyo Adi Putro menyetujui untuk mengisi slot tersebut, selanjutnya saksi Anggi Cahyo Adi Putro menyerahkan uang tunai sebesar Rp19.300.00,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa membuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Minyak Dengan Jaminan Pasokan dan Keamanan Dana yang ditandatangani oleh Anggi Cahyo Adi Putro selaku pihak pertama dan terdakwa selaku pihak kedua dengan ketentuan pihak kedua meberikan pasokan minyak paling lambat semingggu sekali dan menjamin harga minyak berada di bawah harga pasar.
  • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2026 terdakwa menawarkan untuk pre order 50 (lima puluh) karton minyak goreng merk Sunco dan 10 (sepuluh) karton minyak goreng merk Rizky dengan harga Rp13.620.000,00 (tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang dijanjikan akan dikirim dalam waktu 6 (enam) hari kerja dan saksi Affi Rosiana telah membayar orderan tersebut secara transfer melalui mobile banking BRI dengan nomor rekening 664201043148538 atas nama Affi Rosiana ke bank BRI dengan nomor rekening 358901039106537 atas nama Agutina Anggar Rusmiari.
  • Bahwa pada tanggal 09 Maret 2026 saksi Affi Rosiana kembali memesan 200 (dua ratus) karton minyak goreng, yang dibayarkan secara tunai oleh saksi Anggi Cahyo Adi Putro kepada terdakwa sebesar 17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) maupun dibayarkan secara transfer dari bank BRI dengan nomor rekening 664201043148538 atas nama Affi Rosiana ke bank BRI dengan nomor rekening 663101023453532 atas nama anak terdakwa yaitu Muhammad Avan Gavan sebesar Rp. 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari rekening BCA 7317149873 atas nama Affi Rosiana ke bank BRI dengan nomor rekening 663101023453532 atas nama anak terdakwa yaitu Muhammad Avan Gavan sebesar Rp. 10.950.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah saksi Affi Rosiana memesan minyak goreng dan menyerahkan uang total sebesar Rp73.320.000,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, terdakwa tidak mengirimkan pesanan minyak goreng tersebut kepada saksi Affi Rosiana karena terdakwa sebenarnya tidak pernah bekerja sebagai distributor PT. Penyalur Minyak dan tidak pernah mendapatkan minyak goreng langsung dari BULOG dan terdakwa telah menggunakan uang pesanan minyak goreng dari saksi Affi Roziana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Affi Rosiana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp73.320.000,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

-------- Terdakwa SLAMET WIDAYAT Bin ATMO SENTONO (alm), pada tanggal 09 Maret 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat Srumbung RT 02, Segoroyoso, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2026, terdakwa menawarkan minyak goreng dengan harga yang lebih murah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per karton dibandingkan dengan harga pasar kepada saksi Affi Rosiana, selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2026 saksi Affi Rosiana memesan minyak goreng merk “Minyak Kita” dari terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan harga Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan diambil di Malik Mart, Palbapang Bantul, setelah itu saksi Affi Rosiana kembali memesan minyak goreng beberapa kali kepada terdakwa dan pesanan dikirim ke rumah oleh terdakwa dengan lancar.
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2026 saat berada di rumah saksi Affi Rosiana, terdakwa menawarkan ada slot kosong di BULOG untuk order minyak goreng kemudian terdakwa meminta agar saksi Affi Rosiana menyerahkan deposit uang sejumlah Rp19.300.00,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk mengamankan slot tersebut, setelah saksi Anggi Cahyo Adi Putro menyerahkan uang tunai sebesar Rp19.300.00,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa membuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Minyak Dengan Jaminan Pasokan dan Keamanan Dana yang ditandatangani oleh Anggi Cahyo Adi Putro selaku pihak pertama dan terdakwa selaku pihak kedua dengan ketentuan pihak kedua meberikan pasokan minyak paling lambat semingggu sekali dan menjamin harga minyak berada di bawah harga pasar.
  • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2026 terdakwa menawarkan untuk pre order 50 (lima puluh) karton minyak goreng merk Sunco dan 10 (sepuluh) karton minyak goreng merk Rizky dengan harga Rp13.620.000,00 (tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang dijanjikan akan dikirim dalam 6 (enam) hari kerja dan saksi Affi Rosiana telah membayar orderan secara transfer melalui mobile banking BRI dengan nomor rekening 664201043148538 atas nama Affi Rosiana ke bank BRI dengan nomor rekening 358901039106537 atas nama Agutina Anggar Rusmiari.
  • Bahwa pada tanggal 09 Maret 2026 saksi Affi Rosiana kembali memesan 200 karton minyak goreng, yang dibayarkan secara tunai oleh saksi Anggi Cahyo Adi Putro kepada terdakwa sebesar 17.100.000,00 (tujug belas juta seratus ribu rupiah) maupun dibayarkan secara transfer dari bank BRI dengan nomor rekening 664201043148538 atas nama Affi Rosiana ke bank BRI dengan nomor rekening 663101023453532 atas nama anak terdakwa yaitu Muhammad Avan Gavan sebesar Rp. 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari rekening BCA 7317149873 atas nama Affi Rosiana ke bank BRI dengan nomor rekening 663101023453532 atas nama anak terdakwa yaitu Muhammad Avan Gavan sebesar Rp. 10.950.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah saksi Affi Rosiana memesan minyak goreng dan menyerahkan uang sebesar Rp73.320.000,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, terdakwa tidak mengirimkan pesanan minyak goreng kepada saksi Affi Rosiana karena terdakwa tanpa izin saksi Affi Rosiana telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Affi Rosiana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp73.320.000,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya