INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2020/PN Btl | YOHANES MARDIYONO | SLAMET EKO YUWONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) harta yang dimiliki atas nama TERGUGAT; 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 5. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal Pasal 1365 KUHPerdata. 6. Mengganti biaya kerugian materil uang sebagai penanaman Modal/Investasi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) 7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
