| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa EKO BUDI PRASETYO alias CEPER Bin DIDIK SUSANTO bersama-sama dengan saksi BAMBANG SURADI alias BAMBONG Bin MULYO WIYONO (alm) (tersangka dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kaliurang, RT. 01, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya yaitu pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa menelepon saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) untuk mengajak saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) pergi mencari buah nangka, kemudian saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) pun pergi menemui terdakwa, setelah bertemu lalu saksi Bambang Suradi Alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) dan terdakwa pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB 5137 QL dengan posisi terdakwa mengendarai di depan dan saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) membonceng di belakang dari arah Godean menuju ke Jalan Wates hingga melewati daerah pegunungan namun tidak juga mendapatkan buah nangka, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib pada saat melewati Dusun Kaliurang, RT. 01, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) melihat rumah saksi korban Rosyid Nuryadin dan timbul niat saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) untuk mengambil barang di rumah tersebut, lalu saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) menyuruh terdakwa untuk berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) membuka jok sepeda motor lalu mengambil 2 (dua) buah obeng, selanjutnya saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) berjalan menuju rumah saksi korban Rosyid Nuryadin sedangkan terdakwa tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah memastikan keadaan sepi kemudian saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) tanpa seijin saksi korban Rosyid Nuryadi selaku pemilik rumah mencongkel jendela rumah saksi korban Rosyid Nuryadin dengan menggunakan obeng yang dibawanya hingga jendela terbuka lalu masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil 1 (satu) unit laptop merk Huawei warna silver dan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam dompet yang berada di meja ruang tamu, 1 (satu) buah tas gendong berwarna pink berisi 1 (satu) buah laptop merk HP Pavilion X360 2023 i5 warna biru tua yang berada di kursi ruang tengah, 1 (satu) buah tas berisi uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan emas yang berada di kursi ruang tengah, dan 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie yang berada di meja makan, setelah itu saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) keluar dari rumah saksi korban Rosyid Nuryadin tersebut melalui jendela yang sama ketika saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) masuk menuju ke tempat terdakwa menunuggu dan langsung meninggalkan rumah saksi korban Rosyid Nuryadin tersebut.
Bahwa kemudian saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) menjual 1 (satu) unit laptop merk Huawei warna silver dan 1 (satu) buah laptop merk HP Pavilion X360 2023 i5 warna biru tua kepada saksi Dion Bramanyto melalui saksi Riyanto alias Ion dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan jika laptop tersebut adalah milik kakaknya dan sedang membutuhkan uang, untuk emas saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) menjualnya di Pasar Kranggan dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Uang hasil penjualan 2 (dua) unit laptop, uang hasil penjualan emas, dan uang yang diambil di rumah saksi korban Rosyid Nuryadi telah habis dipergunakan untuk keperluan saksi Bambang Suradi alias Bambong Bin Mulyo Wiyono (alm) dan terdakwa, dan untuk 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie dibawa oleh terdakwa, sedangkan untuk tas telah dibuang di sekitar Jalan Tumut Sumbersari Moyudan.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Rosyid Nuryadi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. -------------------------------
|