| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2019/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | 1.Budi Utomo Bin Busri Reso Martono 2.Heri Setyawan Bin Temu Raharjo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-989/0.4.13/Ep.2/05/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : ------------Bahwa ia terdakwa I. BUDI UTOMO Bin BUSRI RESO MARTONO (Alm) bersama dengan terdakwa II. HERI SETYAWAN Bin TEMU RAHARJO, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, di rumah saksi Bambang Sugito yang beralamat di Dsn. Tegalsari Rt.10 Jomblangan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan tanpa mendapat ijin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” A T A U KEDUA : ------------Bahwa ia terdakwa I. BUDI UTOMO Bin BUSRI RESO MARTONO (Alm) bersama dengan terdakwa II. HERI SETYAWAN Bin TEMU RAHARJO, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, di rumah saksi Bambang Sugito yang beralamat di Dsn. Tegalsari Rt.10 Jomblangan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan tanpa mendapat ijin, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” Atau KETIGA :
------------ Bahwa ia terdakwa I. BUDI UTOMO Bin BUSRI RESO MARTONO (Alm) bersama dengan terdakwa II. HERI SETYAWAN Bin TEMU RAHARJO, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, di rumah saksi Bambang Sugito yang beralamat di Dsn. Tegalsari Rt.10 Jomblangan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
