Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2020/PN Btl. (UU Darurat) SARI ENDAH ASTUTI,SH Bagas Setyo Nugroho alias Krupuk bin Budiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2020/PN Btl. (UU Darurat)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-870/M.4.12.3/Eku.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bagas Setyo Nugroho alias Krupuk bin Budiono[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAGAS SETYO NUGROHO Als KRUPUK Bin BUDIONO  pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-  tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2020 bertempat di angkringan utara Bank Mandiri Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri bantul secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 22.00 WIB saksi Nur Aji Wibowo bersama dengan pacar saksiNur Aji  yang bernama saksi RESTU dari arah timur ke barat menggunakan sepeda motor berboncengan, kemudian tepatnya di sebelah barat bengkel mobil yang beralamatkan di Wijirejo, Pandak, Bantul berpapasan dengan terdakwa dan saksi Septian dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa melempar ke arah saksi berupa 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Vodka dan mengenai tangan kanan  pacar saksi Nur aji kemudian saksi Nur aji berbalik arah kemudian mengejar terdakwa dan saksi Septian lalau dengan jarak yang agak dekat yaitu antara 4 ( empat ) sampai dengan 5 ( lima ) meter sehingga saksi dengan jelas melihat ciri - ciri sepeda motor yang digunakan terdakwa dan saksi Septian yaitu menggunakan Honda Scoopy warna hitam dengan ciri - ciri khusus plat sebelah belakang di tekuk atau dilipat sehingga tidak kelihatan nomor polisinya kemudian saksi Nur aji mengantarkan saksi Restu ke rumahnya lalu  saksi Nur aji  ke rumah saksi . TAUFIQ kemudian saksi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik saksi Nur Aji bersama dengan saksi TAUFIQ dan sekira pukul 22.45 WIB saksi berpapasan dengan terdakwa di lampu merah sebelah barat Gose kemudian saks mengikuti terdakwa dan terdakwa berhenti di angkringan yang berada di utara Bank Mandiri timur lapangan Paseban Bantul kemudian saksi Taufik bertanya baik - baik ke terdakwa dengan rangkaian kata - kata “ Mas ngapunten badhe tanglet, njenengan wau liwat dalan Gesikan mboten nggeh “ (“ Mas, maaf mau nanya, tadi kamu lewat janan Gesikan tidak ya “, )kemudian terdakwa menjawab “lha ngopo mas “ (“ Lha ada apa mas “) kemudian saksi menjelaskan kepada terdakwa dengan kata - kata “ Kulo namung badhe tanglet, wau kulo dibandem gendhul ten jalan Gesikan, kog montore sami kaleh montore njenengan” (Cuma mau bertanya, tadi saksi dilempar botol di jalan Gesikan, kok sepeda motornya sama dengan motor anda”, )setelah itu terdakwa tidak terima, kemudian cekcok, dan terdakwa menantang saksi Nur aji  dan saksi TAUFIQ, kemudian terdakwa mengambil pisau dan gunting milik penjual angkringan dan mengejar saksi . TAUFIQ, dikarenakan dikejar, kemudian saksi TAUFIQ lari kearah Polres ;

 Kemudian anggota Sabhara Polres Bantul mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa ke Polres Bantul.

Bahwa maksud terdakwa menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) buah pisau dan 1 gunting tidak sesuai peruntukannya dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan  terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam pasal    2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya