| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 85/Pid.Sus/2020/PN Btl. (UU Darurat) | SARI ENDAH ASTUTI,SH | Bagas Setyo Nugroho alias Krupuk bin Budiono | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2020/PN Btl. (UU Darurat) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-870/M.4.12.3/Eku.2/05/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa BAGAS SETYO NUGROHO Als KRUPUK Bin BUDIONO pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 23.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2020 bertempat di angkringan utara Bank Mandiri Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri bantul secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 22.00 WIB saksi Nur Aji Wibowo bersama dengan pacar saksiNur Aji yang bernama saksi RESTU dari arah timur ke barat menggunakan sepeda motor berboncengan, kemudian tepatnya di sebelah barat bengkel mobil yang beralamatkan di Wijirejo, Pandak, Bantul berpapasan dengan terdakwa dan saksi Septian dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa melempar ke arah saksi berupa 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Vodka dan mengenai tangan kanan pacar saksi Nur aji kemudian saksi Nur aji berbalik arah kemudian mengejar terdakwa dan saksi Septian lalau dengan jarak yang agak dekat yaitu antara 4 ( empat ) sampai dengan 5 ( lima ) meter sehingga saksi dengan jelas melihat ciri - ciri sepeda motor yang digunakan terdakwa dan saksi Septian yaitu menggunakan Honda Scoopy warna hitam dengan ciri - ciri khusus plat sebelah belakang di tekuk atau dilipat sehingga tidak kelihatan nomor polisinya kemudian saksi Nur aji mengantarkan saksi Restu ke rumahnya lalu saksi Nur aji ke rumah saksi . TAUFIQ kemudian saksi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik saksi Nur Aji bersama dengan saksi TAUFIQ dan sekira pukul 22.45 WIB saksi berpapasan dengan terdakwa di lampu merah sebelah barat Gose kemudian saks mengikuti terdakwa dan terdakwa berhenti di angkringan yang berada di utara Bank Mandiri timur lapangan Paseban Bantul kemudian saksi Taufik bertanya baik - baik ke terdakwa dengan rangkaian kata - kata “ Mas ngapunten badhe tanglet, njenengan wau liwat dalan Gesikan mboten nggeh “ (“ Mas, maaf mau nanya, tadi kamu lewat janan Gesikan tidak ya “, )kemudian terdakwa menjawab “lha ngopo mas “ (“ Lha ada apa mas “) kemudian saksi menjelaskan kepada terdakwa dengan kata - kata “ Kulo namung badhe tanglet, wau kulo dibandem gendhul ten jalan Gesikan, kog montore sami kaleh montore njenengan” (Cuma mau bertanya, tadi saksi dilempar botol di jalan Gesikan, kok sepeda motornya sama dengan motor anda”, )setelah itu terdakwa tidak terima, kemudian cekcok, dan terdakwa menantang saksi Nur aji dan saksi TAUFIQ, kemudian terdakwa mengambil pisau dan gunting milik penjual angkringan dan mengejar saksi . TAUFIQ, dikarenakan dikejar, kemudian saksi TAUFIQ lari kearah Polres ; Kemudian anggota Sabhara Polres Bantul mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa ke Polres Bantul. Bahwa maksud terdakwa menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) buah pisau dan 1 gunting tidak sesuai peruntukannya dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
