Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Btl KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BANTUL KHARISMA EKSPORT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHARISMA EKSPORT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.032.800,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan sederhana ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum  verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.198.032.800,- (seratus sembilan puluh delapan juta tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), yang terdiri dari:
    Tagihan iuran                      = Rp.163.393.000
    Denda                                 = Rp.34.639.800
    Total tagihan+ Denda         = Rp.198.032.800,-
    Apabila Tergugat lalai / tidak melaksanakan kewajibannya, maka perlu dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Tergugat berupa 1 (satu) unit rumah di Perumahan Bale Mulia Residence Kav. H-106 seluas
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak