| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH 2.Nur Hadi Yutama, SH MH |
HANDOKO Bin Alm BANDI UTOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-465/M.4.12.3/Enz.2/02/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HANDOKO bin Alm. BANDI UTOMO Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Karang DK. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul, atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, petugas Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di di tempat kos alamat Karang DK. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul, Kab. Bantul sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sampai larut malam dan sering digunakan untuk mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Kemudian saksi dan rekan tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Sekitar jam 23.00 wib saksi dan rekan tim mendapati benar ada tempat kos alamat Karang DK. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kab. Bantul ramai banyak orang dan petugas mencurigai terhadap gerak-gerik terdakwa HANDOKO. Berbekal surat tugas saksi dan rekan tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dapat ditemukan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan NIKE AIR. Setelah di interogasi lebih lanjut bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan NIKE AIR adalah milik terdakwa HANDOKO selain itu juga dapat disita 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy A12 warna Biru, dengan nomor WA : 085727101115 milik terdakwa HANDOKO. Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa HANDOKO mengaku mendapatkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg membeli dari TREMBIK seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 20.00 wib dengan cara di antar oleh TREMBIK di tempat kos terdakwa HANDOKO alamat Karang DK. Mandingan Rt. 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul. Bahwa Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib Terdakwa di chat WA oleh TREMBIK, kalau TREMBIK memiliki 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan menawarkan kepadanya kemudian terdakwa tertarik untuk membelinya setelah itu barang diantar ke tempat kos terdakwa HANDOKO yang beralamat di Karang Dk. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul, Kab. Bantul, sekira jam 20.00 Wib TREMBIK sampai kos Terdakwa HANDOKO dan menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dengan harga kesepakatan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu TREMBIK pergi dan untuk yang 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didapat membeli dari CECEP seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) tablet pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 15.00 wib dengan cara di antar oleh CECEP di tempat kos Terdakwa HANDOKO dan sudah dikonsumsi Terdakwa HANDOKO 7 (tujuh) tablet sehingga tinggal sisa 3 (tiga) tablet dan ketika ditanyakan surat kepemilikan atas barang tersebut Terdakwa HANDOKO tidak dapat menunjukan resep dokter atas kepemilikan 6 (enam) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg tersebut. Selanjutnya Terdakwa HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat Psikotropika tersebut tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
