Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
HANDOKO Bin Alm BANDI UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/M.4.12.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDOKO Bin Alm BANDI UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HANDOKO bin Alm. BANDI UTOMO Pada hari  Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Karang DK. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul, atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, petugas Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di di tempat kos alamat Karang DK. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul, Kab. Bantul sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sampai larut malam dan sering digunakan untuk mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Kemudian saksi dan rekan tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Sekitar jam 23.00 wib saksi dan rekan tim mendapati benar ada tempat kos alamat Karang DK. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kab. Bantul ramai banyak orang dan petugas mencurigai terhadap gerak-gerik terdakwa HANDOKO. Berbekal surat tugas saksi dan rekan tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dapat ditemukan 20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg  dan 3 (tiga)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan NIKE AIR. Setelah di interogasi lebih lanjut bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg  dan 3 (tiga)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan NIKE AIR adalah milik terdakwa HANDOKO selain itu juga dapat disita 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy A12 warna Biru, dengan nomor WA : 085727101115 milik terdakwa HANDOKO. Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa HANDOKO mengaku mendapatkan 20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg membeli dari TREMBIK seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 20.00 wib dengan cara di antar oleh TREMBIK di tempat kos terdakwa HANDOKO alamat Karang DK. Mandingan Rt. 07, Kal. Ringinharjo  Kap. Bantul.

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib Terdakwa di chat WA  oleh  TREMBIK, kalau TREMBIK memiliki 20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg dan menawarkan kepadanya kemudian terdakwa tertarik untuk membelinya setelah itu barang diantar ke tempat kos terdakwa HANDOKO yang beralamat di Karang Dk. Mandingan Rt 07, Kal. Ringinharjo Kap. Bantul, Kab. Bantul, sekira jam 20.00 Wib TREMBIK sampai kos Terdakwa HANDOKO  dan menyerahkan 20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg dengan harga kesepakatan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu  TREMBIK pergi dan untuk yang 3 (tiga)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam  1 mg didapat membeli dari CECEP seharga  Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) tablet pada hari Jumat  tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 15.00 wib dengan cara di antar oleh CECEP di tempat kos Terdakwa HANDOKO dan sudah dikonsumsi Terdakwa HANDOKO 7 (tujuh) tablet sehingga tinggal sisa 3 (tiga) tablet dan ketika ditanyakan surat kepemilikan  atas barang tersebut Terdakwa HANDOKO tidak dapat menunjukan resep dokter atas kepemilikan 6 (enam)  tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg tersebut. Selanjutnya Terdakwa HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 400.7.5/37 dengan kesimpulan sampel barang bukti NoB/132/XII/2023/Satresnarkoba dengan nomer kode Laboratorium 0001/T/01/2024 dan 00011/T/01/2024 mengandung Alprazolam  Alprazolam terdaftar dalam golongan IV nomor uriut 2 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat Psikotropika tersebut   tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter.


----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 62 UU RI No.5 `Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya