| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa di Desa Ngancar, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada tanggal 21 April 1954 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama WASIYAH karena sakit dan dimakamkan di Desa Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
- Memerintahkan kepada Pengawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul di Bantul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama WASIYAH tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|