Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.ISTI ARIYANTI, SH.
2.NURUL FRANSISCA DAMAYANTI,S.H.,M.H
3.Meladissa Arwasari, SH
4.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
ZUMIYANTO alias ZUMEK bin SURIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2369/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISTI ARIYANTI, SH.
2NURUL FRANSISCA DAMAYANTI,S.H.,M.H
3Meladissa Arwasari, SH
4Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUMIYANTO alias ZUMEK bin SURIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, SH, Mustopa, SH.,MH., Much Yoga H, SH., Wahyu Budi P, SH. dan Muhammad Ghufron T, S.HZUMIYANTO alias ZUMEK bin SURIDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB antara bulan April hingga bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pertigaan di Dusun Ngablak RT.002 Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantatra dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan  mana terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI (terdakwa ZUMIYANTO) dihubungi saksi WAHYU WIDAYAT Als. AAT (saksi WIDAYAT- dalam berkas perkara terpisah) via WA Nomor : 0895 3535 43500 ke Handphone terdakwa ZUMIYANTO Nomor : 0856 0047 1909, saat itu saksi WIDAYAT pesan kepada terdakwa untuk mencarikan shabu dengan berat 0,5 gram, setelah disanggupi oleh terdakwa kemuddian saksi WIDAYAT transfer uang sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari aplikasi dana milik saksi WIDAYAT ke aplikasi dana milik terdakwa ZUMIYANTO.
  • Bahwa selang beberapa saat kemudian terdakwa ZUMIYANTO menelpon Sdr. LONDO via WA Nomor : 0821 3455 7362 yang intinya terdakwa ingin membeli shabu 0,5 gram. Setelah itu Sdr. LONDO minta pembayaran ditransfer via Dana (0821 3455 7362) kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi Dana di Handphone terdakwa. Setelah berhasil terdakwa transfer kemudian terdakwa menelpon Sdr. LONDO untuk mengeceknya selanjutnya selang satu jam kemudian terdakwa mendapatkan Alamat berupa foto letak shabu dengan Lokasi di Klaten (dekat pasar senggol).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor sendiri untuk mengambil shabu tersebut, terdakwa menggunakan handphone terdakwa untuk membuka maps kea rah Lokasi letak shabu tersebut dan ternyata Lokasi tesebut tidak ada shabunya. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Londo dan selanjutnya terdakwa dikirimi Lokasi shabu lagi masih di Klaten (sekitar pasar senggol), kemudian terdakwa menemukan shabu tersebut sekira pukul 09.00 WIB dengan Lokasi di dekat pohon, tertanam dan ditindih batu. Setelah terdakwa menemukan shabu tersebut (berupa paket shabu dilakban warna hitam) kemudian terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pulang.
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIB saat terdakwa dalam perjananan pulang terdakwa memberi kabar kepada saksi WIDAYAT jika shabu sudah ada dan setelah terdakwa sampai di rumah kost kemudian shabu terebut terdakwa buka dan terdakwa ambil sedikit dan langsung terdakwa gunakan sendiri di dalam kamar tidur terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa keluar rumah mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan menyerahkan shabu tersebut kepada saksi WIDAYAT. Kemudian terdakwa menemui saksi WIDAYAT yang sudah menunggu di pertigaan jalan Dusun Ngablak, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul dan menyerahkan shabu tersebut kepada saksi Widayat.
  • Bahwa terdakwa menggunakan shabu terakhir pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB sendirian di dalam kamar kost terdakwa di Dusun Minggiran RT.001 RW.009 Desa Sendangtirto, Kecamatan Brebah, Kabupaten Sleman. Shabu yang digunakan terakhir kali tersebut adalah shabu yang terdakwa beli pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sebanyak 0,5 gram seharga Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan aplikasi dana milik terdakwa ke nomor rekening Bank Mandiri dan selanjutnya shabu diletakkan di pinggir jalan Sidomoyo, Cebongan, Sleman.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah kost di Dusun Minggiran RT.001 RW.009, Desa Sendangtirto, Kecamatan Brebah, Sleman terdakwa ditangkap petugas, dan setelah dilakukan penggeldahan tidak ditemukan barang bukti berupa shabu karena sudah habis terdakwa konsumsi dan peralatan menghisap shabu juga sudah terdakwa buang di tempat sampah, selanjutnya petugas menyita 1 (satu) buah handphone milik terdakwa merk Vivo warna Ungu Nomor Sim Card : 0856 0047 1909 yang telah terdakwa gunakan untuk mentransfer uang saat pembelian shabu dan menerima pembayaran pembelian shabu dari saksi Widayat. Sedangkan pada waktu penangkapan terhadap saksi Widayat telah ditemukan barang bukti di laci meja dalam kamar saksi Widayat berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastik klipnya.
  • 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas menaruh shabu.
  • 2 (dua) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu.
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan.
  • 1 (satu) buah botol plastik yang pada tutupnya diberi 2 (dua) lobang yang diberi sedotan.
  • 1 (satu) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu.
  • 1 (satu) buah Handphone mer Samsung warna hitam dengan nomor Whatsapp 0895353543500 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi  narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : 400.7.5/460 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani  dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti yang disita dari saksi Wahyu Widayat berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan dengan berat semula 0,07 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,05 gram, disimpulkan : mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantatra dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

                       

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah kost terdakwa yang beralamat di Dusun Minggiran RT.001 RW.009, Desa Sendangtirto, Kecamatan Brebah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman namun berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan  mana terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI (terdakwa ZUMIYANTO) dihubungi saksi WAHYU WIDAYAT Als. AAT (saksi WIDAYAT- dalam berkas perkara terpisah) via WA Nomor : 0895 3535 43500 ke Handphone terdakwa ZUMIYANTO Nomor : 0856 0047 1909, saat itu saksi WIDAYAT pesan kepada terdakwa untuk mencarikan shabu dengan berat 0,5 gram, setelah disanggupi oleh terdakwa kemuddian saksi WIDAYAT transfer uang sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari aplikasi dana milik saksi WIDAYAT ke aplikasi dana milik terdakwa ZUMIYANTO.
  • Bahwa selang beberapa saat kemudian terdakwa ZUMIYANTO menelpon Sdr. LONDO via WA Nomor : 0821 3455 7362 yang intinya terdakwa ingin membeli shabu 0,5 gram. Setelah itu Sdr. LONDO minta pembayaran ditransfer via Dana (0821 3455 7362) kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi Dana di Handphone terdakwa. Setelah berhasil terdakwa transfer kemudian terdakwa menelpon Sdr. LONDO untuk mengeceknya selanjutnya selang satu jam kemudian terdakwa mendapatkan Alamat berupa foto letak shabu dengan Lokasi di Klaten (dekat pasar senggol).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor sendiri untuk mengambil shabu tersebut, terdakwa menggunakan handphone terdakwa untuk membuka maps kea rah Lokasi letak shabu tersebut dan ternyata Lokasi tesebut tidak ada shabunya. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Londo dan selanjutnya terdakwa dikirimi Lokasi shabu lagi masih di Klaten (sekitar pasar senggol), kemudian terdakwa menemukan shabu tersebut sekira pukul 09.00 WIB dengan Lokasi di dekat pohon, tertanam dan ditindih batu. Setelah terdakwa menemukan shabu tersebut (berupa paket shabu dilakban warna hitam) kemudian terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pulang.
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIB saat terdakwa dalam perjananan pulang terdakwa memberi kabar kepada saksi WIDAYAT jika shabu sudah ada dan setelaah terdakwa sampai di rumah kost kemudian shabu terebut terdakwa buka dan terdakwa ambil sedikit dan langsung terdakwa gunakan sendiri di dalam kamar tidur terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa keluar rumah mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan menyerahkan shabu tersebut kepada saksi WIDAYAT. Kemudian terdakwa menemui saksi WIDAYAT yang sudah menunggu di pertigaan jalan Dusun Ngablak, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul dan menyerahkan shabu tersebut kepada saksi Widayat.
  • Bahwa terdakwa menggunakan shabu terakhir pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB sendirian di dalam kamar kost terdakwa di Dusun Minggiran RT.001 RW.009 Desa Sendang tirto, Kecamatan Brebah, Kabupaten Sleman. Shabu yang digunakan terakhir kali tersebut adalah shabu yang terdakwa beli pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sebanyak 0,5 gram seharga Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan aplikasi dana milik terdakwa ke nomor rekening Bank Mandiri dan selanjutnya shabu diletakkan di pinggir jalan Sidomoyo, Cebongan, Sleman.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara dimulai dengan membuat alat hisap shabu berupa botol air mineral aqua, pipet kaca, sedotan plastik  kemudian terdakwa rangkai dengan cara melubangi tutup botol sebanyak 2 lubang selanjutnya terdakwa memasukkan 2 sedotan plastik di lubang tersebut, selanjutnya botol diisi air putih sebanyak 2/3 botol dan kemudian botol tersebut ditutup dengan tutup botol yang sudah dipasang sedotan plastik tadi dan bong siap digunakan. Kemudian terdakwa mulai menggunakan shabu dengan urutan shabu terdakwa ambil dengan potongan sedotan plastik berujung runcing, kemudian shabu tersebut dimasukkan ke pipet kaca dan selanjutnya pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu tersebut disambungkan ke salah satu sedotan di botol/bong dan pipet kaca selanjutnya terdakwa bakar dengan korek api gas, setelah shabu tersebut mencair dan muncul asap selanjutnya terdakwa hisap dengan sedotan (bong), asap dihisap melalui mulut dan selanjutnya dikeluarkan melalui mulut layaknya orang merokok, sekali tuang dan bakar shabu dalam pipet kaca bisa terdakwa hisap sebanyak 9 (sembilan) kali.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah kost di Dusun Minggiran RT.001 RW.009, Desa Sendangtirto, Kecamatan Brebah, Sleman terdakwa ditangkap petugas, dan setelah dilakukan penggeldahan tidak ditemukan barang bukti berupa shabu karena sudah habis terdakwa konsumsi dan peralatan menghisap shabu juga sudah terdakwa buang di tempat sampah, selanjutnya petugas menyita 1 (satu) buah handphone milik terdakwa merk Vivo warna Ungu Nomor Sim Card : 0856 0047 1909 yang telah terdakwa gunakan untuk mentransfer uang saat pembelian shabu dan menerima pembayaran pembelian shabu dari saksi Widayat. Sedangkan pada waktu penangkapan terhadap saksi Widayat telah ditemukan barang bukti di laci meja dalam kamar saksi Widayat berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastik klipnya.
  • 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas menaruh shabu.
  • 2 (dua) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu.
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan.
  • 1 (satu) buah botol plastik yang pada tutupnya diberi 2 (dua) lobang yang diberi sedotan.
  • 1 (satu) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu.
  • 1 (satu) buah Handphone mer Samsung warna hitam dengan nomor Whatsapp 0895353543500 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi  narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : 400.7.5/460 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani  dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti yang disita dari saksi Wahyu Widayat berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan dengan berat semula 0,07 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,05 gram, disimpulkan : mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI No. Lab : L-267632 tanggal 24 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Retno Ami S.,M.Sc.,Sp.PK menyimpulkan : dalam urine terdakwa Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa ZUMIYANTO Als. ZUMEK Bin SURIDI telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya