INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 494/Pdt.P/2026/PN Btl | 1.Agustinus Mujiyono 2.Cicilia Tarsem |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 494/Pdt.P/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan biologis/keperdataan antara Pemohon I, yaitu AGUSTINUS MUJIYONO, dengan Anak Para Pemohon, yaitu MONICA VITA RAHAYU, yang lahir pada tanggal 26 September 2000 di Bantul;
3. Menyatakan Pemohon I, AGUSTINUS MUJIYONO, adalah ayah biologis/kandung dari Anak Para Pemohon, MONICA VITA RAHAYU;
4. Menyatakan Anak Para Pemohon, MONICA VITA RAHAYU, mempunyai hubungan keperdataan dengan Pemohon I sebagai ayah biologis/kandungnya dan dengan keluarga Pemohon I sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II sebagai orang tua biologis/kandung dari Anak Para Pemohon, MONICA VITA RAHAYU;
6. Memerintahkan/menetapkan agar penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Para Pemohon untuk melakukan pencatatan, perubahan dan/atau pembetulan data kependudukan Anak Para Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
