Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.Risdiyanto
2.Sriyati
3.Sudarti
4.Kemis Sambudikaryono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Risdiyanto
2Sriyati
3Sudarti
4Kemis Sambudikaryono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.041.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123.041.600,- (Seratus dua puluh dua puluh tiga juta empat puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak