| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123.041.600,- (Seratus dua puluh dua puluh tiga juta empat puluh satu ribu enam ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|