| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | DEDI PRASETYA Bin SUKOCO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mar. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Mar. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-547 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29 ? Untuk Keadilan ?
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM - 44/BANTUL/Epp.2/03/2015
Nama lengkap : DEDI PRASETYA Bin SUKOCO Tempat lahir : Bantul Umur/tgl lahir : 20 tahun/18 Desember 1993 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Mrisi RT 10 RW 28 Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Agama : Islam Pekerjaan : swasta Pendidikan : SMA (tamat)
? Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 10 Januari 2015 s/d 29 Januari 2015; ? Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2015 s/d 10 Maret 2015; ? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 9 Maret 2015 s/d 28 Maret 2015.
III. DAKWAAN : Bahwa terdakwa DEDI PRASETYA Bin SUKOCO pada hari JUMAT tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di jalan Kasongan Karangpule Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- ? bahwa pada waktu tersebut di atas, terdakwa membonceng saksi REVAN AGUS AZIS menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi AB 2349 DG dengan membawa sepucuk senapan angin dengan tujuan untuk berburu burung, dan di tengah perjalanan di jalan Kasongan Karangpule sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dan saksi REVAN AGUS AZIS berpapasan dengan tiga sepeda motor yang dikendarai saksi ADITYA ANGGI WIBOWO yang berboncengan dengan saksi ANA ANJARWATI serta saksi FANI FEBRIANTO dan saksi DAVID KURNIAWAN Alias BAGOR, pada saat itu saksi REVAN AGUS AZIS mengendarai motornya dengan membleyer-bleyer gas motor, sehingga saksi ADITYA ANGGI WIBOWO dan teman-temannya merasa tidak suka lalu membalikkan arah sepeda motornya kemudian mengejar terdakwa dan REVAN AGUS AZIS, sehingga terdakwa kemudian memompa senapan angin yang dibawanya sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya terdakwa memegang senapan dengan tangannya, diarahkan ke arah belakang, yaitu arah saksi ADITYA ANGGI WIBOWO beserta teman-temannya yang mengejarnya, kemudian terdakwa menarik pelatuk senapan dengan telunjuk kanan sebanyak dua kali, dan pada letusan kedua, tembakan terdakwa mengenai pelipis kiri saksi ADITYA ANGGI WIBOWO sehingga saksi ADITYA ANGGI WIBOWO mengalami luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Bantul namun karena lukanya serius selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat DR. SARDJITO dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 05/II/2015/RSDS tertanggal 9 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.LP.Lusy Indrawati, M.Kes, Sp. THT (K), yang menyebutkan kesimpulan pada nomor 2 : pada pemeriksaan dan tindakan medis lainnya ditemukan :
Kelainan tersebut di atas akibat luka tembak.
Perbuatan terdakwa DEDI PRASETYA Bin SUKOCO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bantul, 23 Maret 2015.
JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
