Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2015/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. DEDI PRASETYA Bin SUKOCO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-547 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI PRASETYA Bin SUKOCO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P ? 29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM - 44/BANTUL/Epp.2/03/2015

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap : DEDI PRASETYA Bin SUKOCO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 20 tahun/18 Desember 1993

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Mrisi RT 10 RW 28 Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : swasta

Pendidikan : SMA (tamat)

  1. PENAHANAN :

? Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 10 Januari 2015 s/d 29 Januari 2015;

? Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2015 s/d 10 Maret 2015;

? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 9 Maret 2015 s/d 28 Maret 2015.

III. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa DEDI PRASETYA Bin SUKOCO pada hari JUMAT tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di jalan Kasongan Karangpule Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

? bahwa pada waktu tersebut di atas, terdakwa membonceng saksi REVAN AGUS AZIS menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi AB 2349 DG dengan membawa sepucuk senapan angin dengan tujuan untuk berburu burung, dan di tengah perjalanan di jalan Kasongan Karangpule sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dan saksi REVAN AGUS AZIS berpapasan dengan tiga sepeda motor yang dikendarai saksi ADITYA ANGGI WIBOWO yang berboncengan dengan saksi ANA ANJARWATI serta saksi FANI FEBRIANTO dan saksi DAVID KURNIAWAN Alias BAGOR, pada saat itu saksi REVAN AGUS AZIS mengendarai motornya dengan membleyer-bleyer gas motor, sehingga saksi ADITYA ANGGI WIBOWO dan teman-temannya merasa tidak suka lalu membalikkan arah sepeda motornya kemudian mengejar terdakwa dan REVAN AGUS AZIS, sehingga terdakwa kemudian memompa senapan angin yang dibawanya sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya terdakwa memegang senapan dengan tangannya, diarahkan ke arah belakang, yaitu arah saksi ADITYA ANGGI WIBOWO beserta teman-temannya yang mengejarnya, kemudian terdakwa menarik pelatuk senapan dengan telunjuk kanan sebanyak dua kali, dan pada letusan kedua, tembakan terdakwa mengenai pelipis kiri saksi ADITYA ANGGI WIBOWO sehingga saksi ADITYA ANGGI WIBOWO mengalami luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Bantul namun karena lukanya serius selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat DR. SARDJITO dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 05/II/2015/RSDS tertanggal 9 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.LP.Lusy Indrawati, M.Kes, Sp. THT (K), yang menyebutkan kesimpulan pada nomor 2 : pada pemeriksaan dan tindakan medis lainnya ditemukan :

  1. pada tulang pipi kiri tampak luka yang sudah dijahit;
  2. tanggal 16 Januari 2015 dilakukan operasi pengambilan benda asing di tulang pipi kiri didapatkan satu buah logam berwarna perak gelap berat 0,5003 gram, dengan bagian pangkal berupa dua permukaan berbentuk oval, diameter dalam pendek 2 millimeter, diameter dalam panjang 3 millimeter dan kedalaman 1,5 millimeter, diameter luar pendek 4 millimeter, diameter luar panjang 5 millimeter, bagian ujung berbentuk bundar diameter lima millimeter, bagian batang dengan dua sisi berlainan, sisi pertama panjang 4,5 millimeter, sisi kedua panjang 2 millimeter dan tidak beralur.

Kelainan tersebut di atas akibat luka tembak.

Perbuatan terdakwa DEDI PRASETYA Bin SUKOCO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bantul, 23 Maret 2015.

JAKSA PENUNTUT UMUM

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya