| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PAIMAN alias BETHU bin WITARDI pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lemahbang, Rt.028, Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” |