| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WIDODO Alias PEYEL Bin SUMADI pada hari JUMAT tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 di Dusun Priyan RT 005 Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan tidak berhak, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ituPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana |